Mengapa Kiswah Ka’bah Diganti Setiap 1 Muharram?
MAKKAH Umat Islam memasuki tahun baru Hijriah 1448 H yang bertepatan dengan 1 Muharram. Di Makkah, Arab Saudi, momen pergantian tahun in
AGAMA
LAMPUNG SELATAN - Temuan lapangan mengungkap praktik berbahaya di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Natar.
Di belakang bangunan, limbah medis berupa jarum suntik bekas dan botol obat kadaluwarsa dibiarkan berserakan tanpa pengelolaan aman, menimbulkan risiko serius bagi masyarakat sekitar.
Di dua titik berbeda di sisi kanan dan kiri belakang Puskeswan, jarum suntik tercecer tanpa wadah pengaman, sementara botol-botol obat terbuka bercampur dengan sampah lain.Baca Juga:
Posisi Puskeswan yang berada di tengah permukiman memperbesar potensi bahaya, terutama bagi anak-anak yang bermain di sekitar lokasi.
Seorang warga menyatakan kekhawatirannya:
"Kalau sore hari anak-anak bermain di belakang Puskeswan, bisa saja mereka terkena jarum suntik. Apalagi botol obat yang masih berisi, jika hujan bisa terbawa ke selokan dan perkebunan," ungkapnya, meminta namanya tidak dipublikasikan.
Investigasi oleh Tim Koalisi Jurnalis dan Aktivis (KOJAK) Lampung menemukan bukti nyata: jarum suntik tercecer di dua titik dan botol cairan obat sisa kandungan kimiawi ditinggalkan tanpa perlakuan khusus.
Temuan ini menunjukkan dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah medis berbahaya.
Pakar kesehatan lingkungan Provinsi Lampung menegaskan, kondisi ini berisiko tinggi: jarum bekas hewan dapat menularkan penyakit zoonosis seperti rabies atau infeksi bakteri, serta potensi penularan Hepatitis dan HIV jika ada kontaminasi.
Cairan obat yang sembarangan dibuang bisa mencemari tanah dan sumber air, membahayakan manusia dan lingkungan.
Menurut regulasi, limbah medis termasuk B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang wajib ditangani dengan prosedur khusus (PP No. 101 Tahun 2014, Permenkes No. 18 Tahun 2020). UU No. 32 Tahun 2009 mengatur, pelanggaran kelalaian pembuangan B3 dapat berujung pidana, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Fakta di Puskeswan Natar justru bertolak belakang. Alih-alih dikelola sesuai aturan, limbah berbahaya dibiarkan berserakan, mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
MAKKAH Umat Islam memasuki tahun baru Hijriah 1448 H yang bertepatan dengan 1 Muharram. Di Makkah, Arab Saudi, momen pergantian tahun in
AGAMA
JAKARTA PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses p
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil n
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut yang akan mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesp
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyambut positif gagasan Perkumpulan Pengusaha Air Sejahtera (PERANTARA) yang menawarkan program penyed
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat langkah mitigasi di sejum
NASIONAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan resmi mencanangkan dan melepas petugas pelaksana
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Rencana pengelolaan gas bumi dari Lapangan Tengkulo Wilayah Kerja South Andaman kembali menjadi sorotan. Pengamat kebijakan p
EKONOMI
LANGSA Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Aceh bekerja sama dengan Adira Finance Syariah, Pimpinan Pusat Aisyiyah, serta Pimpinan Daerah Ai
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Selasa, 16 Juni 2026. Secara u
NASIONAL