Pemkot Tomohon Dukung ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa Perkuat Pembangunan Daerah
TOMOHON Pemerintah Kota Tomohon menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) da
PEMERINTAHAN
LAMPUNG SELATAN - Temuan lapangan mengungkap praktik berbahaya di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Natar.
Di belakang bangunan, limbah medis berupa jarum suntik bekas dan botol obat kadaluwarsa dibiarkan berserakan tanpa pengelolaan aman, menimbulkan risiko serius bagi masyarakat sekitar.
Di dua titik berbeda di sisi kanan dan kiri belakang Puskeswan, jarum suntik tercecer tanpa wadah pengaman, sementara botol-botol obat terbuka bercampur dengan sampah lain.Baca Juga:
Posisi Puskeswan yang berada di tengah permukiman memperbesar potensi bahaya, terutama bagi anak-anak yang bermain di sekitar lokasi.
Seorang warga menyatakan kekhawatirannya:
"Kalau sore hari anak-anak bermain di belakang Puskeswan, bisa saja mereka terkena jarum suntik. Apalagi botol obat yang masih berisi, jika hujan bisa terbawa ke selokan dan perkebunan," ungkapnya, meminta namanya tidak dipublikasikan.
Investigasi oleh Tim Koalisi Jurnalis dan Aktivis (KOJAK) Lampung menemukan bukti nyata: jarum suntik tercecer di dua titik dan botol cairan obat sisa kandungan kimiawi ditinggalkan tanpa perlakuan khusus.
Temuan ini menunjukkan dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah medis berbahaya.
Pakar kesehatan lingkungan Provinsi Lampung menegaskan, kondisi ini berisiko tinggi: jarum bekas hewan dapat menularkan penyakit zoonosis seperti rabies atau infeksi bakteri, serta potensi penularan Hepatitis dan HIV jika ada kontaminasi.
Cairan obat yang sembarangan dibuang bisa mencemari tanah dan sumber air, membahayakan manusia dan lingkungan.
Menurut regulasi, limbah medis termasuk B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang wajib ditangani dengan prosedur khusus (PP No. 101 Tahun 2014, Permenkes No. 18 Tahun 2020). UU No. 32 Tahun 2009 mengatur, pelanggaran kelalaian pembuangan B3 dapat berujung pidana, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Fakta di Puskeswan Natar justru bertolak belakang. Alih-alih dikelola sesuai aturan, limbah berbahaya dibiarkan berserakan, mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
TOMOHON Pemerintah Kota Tomohon menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) da
PEMERINTAHAN
PEKANBARU Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, dicopot dari jabatannya setelah seorang narapidana kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH SMA Negeri 7 Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di bidang seni. Sekolah tersebut berhasil meraih tiga medali emas pada ajan
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan kembali meraih prestasi dalam pengelolaan administrasi aparatur sipil negara (ASN). Kali ini, Badan Kepegawaia
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Melalui Dinas Komunik
PEMERINTAHAN
NIAS UTARA Program sekolah gratis untuk jenjang SMA dan SMK yang diluncurkan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendapat
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menampilkan hasil riset terkait teknologi nuklir di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Men
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Bank Indonesia, dipastikan masuk sebagai salah satu kandidat Calon Gubernur Bank Indonesia defi
POLITIK
MEDAN, 7 AGUSTUS 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjuta
EKONOMI
BATU BARA Polemik belum meratanya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumate
PEMERINTAHAN