BREAKING NEWS
Senin, 27 April 2026

Limbah Medis Berserakan di Puskeswan Natar, Ancaman bagi Masyarakat Terungkap

- Kamis, 02 Oktober 2025 17:34 WIB
Limbah Medis Berserakan di Puskeswan Natar, Ancaman bagi Masyarakat Terungkap
Limbah Medis Berserakan di Puskeswan Natar, Ancaman bagi Masyarakat Terungkap (foto : ahmad/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG SELATAN - Temuan lapangan mengungkap praktik berbahaya di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Natar.

Di belakang bangunan, limbah medis berupa jarum suntik bekas dan botol obat kadaluwarsa dibiarkan berserakan tanpa pengelolaan aman, menimbulkan risiko serius bagi masyarakat sekitar.

Di dua titik berbeda di sisi kanan dan kiri belakang Puskeswan, jarum suntik tercecer tanpa wadah pengaman, sementara botol-botol obat terbuka bercampur dengan sampah lain.

Baca Juga:

Posisi Puskeswan yang berada di tengah permukiman memperbesar potensi bahaya, terutama bagi anak-anak yang bermain di sekitar lokasi.

Seorang warga menyatakan kekhawatirannya:

"Kalau sore hari anak-anak bermain di belakang Puskeswan, bisa saja mereka terkena jarum suntik. Apalagi botol obat yang masih berisi, jika hujan bisa terbawa ke selokan dan perkebunan," ungkapnya, meminta namanya tidak dipublikasikan.

Investigasi oleh Tim Koalisi Jurnalis dan Aktivis (KOJAK) Lampung menemukan bukti nyata: jarum suntik tercecer di dua titik dan botol cairan obat sisa kandungan kimiawi ditinggalkan tanpa perlakuan khusus.

Temuan ini menunjukkan dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah medis berbahaya.

Pakar kesehatan lingkungan Provinsi Lampung menegaskan, kondisi ini berisiko tinggi: jarum bekas hewan dapat menularkan penyakit zoonosis seperti rabies atau infeksi bakteri, serta potensi penularan Hepatitis dan HIV jika ada kontaminasi.

Cairan obat yang sembarangan dibuang bisa mencemari tanah dan sumber air, membahayakan manusia dan lingkungan.

Menurut regulasi, limbah medis termasuk B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang wajib ditangani dengan prosedur khusus (PP No. 101 Tahun 2014, Permenkes No. 18 Tahun 2020). UU No. 32 Tahun 2009 mengatur, pelanggaran kelalaian pembuangan B3 dapat berujung pidana, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Fakta di Puskeswan Natar justru bertolak belakang. Alih-alih dikelola sesuai aturan, limbah berbahaya dibiarkan berserakan, mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Puskeswan Natar dan Dinas Peternakan Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi.*

(dv32)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
CMO Pintu: Indonesia Berpotensi Jadi Role Model Adopsi Kripto Global
Bupati Batu Bara Lantik Pengurus Besar  KMB3 Batu Bara
Miris! Polisi Bongkar Penampungan Limbah Medis Berbahaya yang Ditimbun dan Ditanami Singkong di Pekanbaru
Pengunjukrasa Tumpahkan Sampah di Pintu Masuk Kantor Walikota Padangsidimpuan
Gawat!!! Aksi Unjuk Rasa di Padangsidimpuan Ancam Tumpahkan Limbah B3 dan Satu Dumtruk Sampah di Kantor Walikota & DPRD
Kebersamaan di Hari Raya Iduladha, Rumah Tahfiz Quran Mehdi Almalawi & KMB3 Laksanakan Qurban Bersama Warga Desa Perupuk Batu Bara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru