Di Tengah Duka Gempa NTT, Bocah Pengungsi Nagekeo Bikin Prabowo Tertawa lewat Yel 'Oke Gas
NAGEKEO Momen Momensantai terjadi saat Presiden Prabowo Subianto mengunjungi posko pengungsian korban gempa Magnitudo 7,7 di Lapangan Berd
NASIONAL
JAKARTA – Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, pada Senin (13/10/2025).
Gugatan ini terkait permintaan salinan data primer ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang tidak diberikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam sidang yang berlangsung di kantor KIP Jakarta, Ketua Majelis Syawaludin menanyakan secara rinci alasan Bonatua mengajukan permintaan data tersebut kepada ANRI.Baca Juga:
Bonatua menjelaskan, sebagai peneliti dengan publikasi di jurnal bereputasi Scopus, dokumen asli sangat penting untuk memastikan validitas dan kredibilitas hasil penelitiannya.
"Saya melakukan penelitian scopus, yang mengharuskan data uji saya harus terverifikasi dan tervalidasi. ANRI adalah lembaga yang paling kredibel dan berwenang menyimpan arsip statis seperti ijazah tersebut," jelas Bonatua di hadapan majelis.
Menurutnya, dokumen yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya berupa salinan berantai ("copy dari copy dari copy"), sehingga tidak memadai sebagai data primer untuk keperluan ilmiah.
Karena ANRI tidak dapat menyediakan dokumen asli ijazah Jokowi, penelitian Bonatua terancam tidak lengkap dan dapat ditolak oleh jurnal akademik.
Ketua Majelis kemudian menggali dampak dari tidak terpenuhinya permintaan tersebut. Bonatua mengungkapkan risiko utama adalah kemungkinan besar artikel ilmiahnya ditolak oleh jurnal.
Adapun tiga poin permintaan Bonatua kepada ANRI meliputi:
- Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 yang diarsipkan di ANRI.
- Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo untuk periode pencalonan Presiden 2019–2024 yang telah diarsipkan di ANRI.
- Catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut sebagai arsip statis negara.
Namun, ANRI menyatakan tidak memiliki dokumen ijazah tersebut sehingga tidak dapat memenuhi permintaan informasi.
Bonatua kemudian menggugat ANRI ke Komisi Informasi Pusat dengan alasan penolakan tersebut merugikan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan valid, terutama dalam konteks penelitian dan pengawasan publik.
Sidang ini menjadi perhatian luas mengingat terkait dokumen penting milik kepala negara dan urgensi keterbukaan informasi di era transparansi saat ini.
NAGEKEO Momen Momensantai terjadi saat Presiden Prabowo Subianto mengunjungi posko pengungsian korban gempa Magnitudo 7,7 di Lapangan Berd
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa kepada warga Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kehilangan anggota keluar
NASIONAL
JAKARTA Meta mengungkap penyebab sejumlah akun WhatsApp pengguna di Indonesia mengalami pemblokiran massal. Perusahaan induk WhatsApp itu
NASIONAL
JAKARTA Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap salah satu temuan dalam investigasi kecelakaan kereta rel listrik (KRL)
PERISTIWA
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR siap menerima aspirasi masyarakat yang akan disampaikan melalui aksi demonstrasi pada Ka
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan terus menangani dampak gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pra
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan berbagai persoalan dalam pengelolaan program Makan Bergizi G
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta seluruh perangkat kewilayahan mempercepat pendataan dan pendaftaran warga ke Portal
PEMERINTAHAN
BATUBARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara memastikan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Transfer
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Tim peneliti Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tingkat Provinsi Aceh untuk mematang
PARIWISATA