Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
JAKARTA – Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, pada Senin (13/10/2025).
Gugatan ini terkait permintaan salinan data primer ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang tidak diberikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam sidang yang berlangsung di kantor KIP Jakarta, Ketua Majelis Syawaludin menanyakan secara rinci alasan Bonatua mengajukan permintaan data tersebut kepada ANRI.Baca Juga:
Bonatua menjelaskan, sebagai peneliti dengan publikasi di jurnal bereputasi Scopus, dokumen asli sangat penting untuk memastikan validitas dan kredibilitas hasil penelitiannya.
"Saya melakukan penelitian scopus, yang mengharuskan data uji saya harus terverifikasi dan tervalidasi. ANRI adalah lembaga yang paling kredibel dan berwenang menyimpan arsip statis seperti ijazah tersebut," jelas Bonatua di hadapan majelis.
Menurutnya, dokumen yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya berupa salinan berantai ("copy dari copy dari copy"), sehingga tidak memadai sebagai data primer untuk keperluan ilmiah.
Karena ANRI tidak dapat menyediakan dokumen asli ijazah Jokowi, penelitian Bonatua terancam tidak lengkap dan dapat ditolak oleh jurnal akademik.
Ketua Majelis kemudian menggali dampak dari tidak terpenuhinya permintaan tersebut. Bonatua mengungkapkan risiko utama adalah kemungkinan besar artikel ilmiahnya ditolak oleh jurnal.
Adapun tiga poin permintaan Bonatua kepada ANRI meliputi:
- Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 yang diarsipkan di ANRI.
- Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo untuk periode pencalonan Presiden 2019–2024 yang telah diarsipkan di ANRI.
- Catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut sebagai arsip statis negara.
Namun, ANRI menyatakan tidak memiliki dokumen ijazah tersebut sehingga tidak dapat memenuhi permintaan informasi.
Bonatua kemudian menggugat ANRI ke Komisi Informasi Pusat dengan alasan penolakan tersebut merugikan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan valid, terutama dalam konteks penelitian dan pengawasan publik.
Sidang ini menjadi perhatian luas mengingat terkait dokumen penting milik kepala negara dan urgensi keterbukaan informasi di era transparansi saat ini.
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI