Kasus penipuan daring kembali mencuat di Bali. Seorang warga Denpasar, I Gusti Ngurah Manik Maya (55) ),mengaku kehilangan uang hingga Rp450 juta. (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR– Kasus penipuan daring kembali mencuat di Bali. Seorang warga Denpasar, I Gusti Ngurah Manik Maya (55), mengaku kehilangan uang hingga Rp450 juta setelah diperdaya seseorang yang mengaku sebagai panitera di Mahkamah Agung (MA) RI.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Bali dengan nomor laporan STPL/1929/X/2025/SPKT POLDA BALI.
Dalam keterangannya kepada awak media di Denpasar, Jumat (17/10/2025), Gusti Manik menceritakan awal mula dirinya terjebak dalam penipuan tersebut.
"Pada 10 Juni 2025, saya mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Andri Purwanto, panitera kamar perdata di Mahkamah Agung," ujarnya.
Pelaku mengirimkan foto identitas diri yang terlihat meyakinkan, bahkan mengetahui detail perkara perdata yang sedang diajukan Gusti di tingkat kasasi. "Dia tahu nomor perkara, tanggal sidang, hingga isi berkas di sistem e-Court. Jadi awalnya saya percaya," ungkapnya.
Pelaku kemudian menawarkan 'bantuan' agar perkara kasasi bisa dimenangkan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya untuk majelis hakim.
Karena percaya, Gusti mengaku telah mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp450 juta ke beberapa rekening berbeda. "Pertama saya kirim Rp50 juta ke rekening BRI atas nama Fahmi. Setelah itu, ada permintaan tambahan untuk 'biaya eksekusi' dan 'perintah hakim'. Saya ikuti karena saya pikir resmi," kata Gusti.
Namun, kecurigaan muncul ketika pada 13 Juni 2025 ia menerima surat resmi dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI yang memintanya berkoordinasi dengan pejabat bernama Yodha Dihaga, SH., M.Hum, Panitera Pengganti MA.
"Begitu saya tunjukkan surat itu ke orang yang ngaku panitera, dia malah bilang jangan dipercaya. Katanya orang itu rekan kerjanya," jelasnya.
Gusti akhirnya mengecek langsung status perkara kasasinya melalui akun e-Court MA. Dari situ diketahui bahwa putusan perkara telah keluar pada 10 September 2025 dengan amar kasasi ditolak.
"Saya baru sadar kalau saya benar-benar ditipu," ucapnya kecewa. Tak lama setelah itu, nomor WhatsApp pelaku tak lagi aktif dan semua akun ditutup.
Merasa dirugikan, Gusti melapor ke Polda Bali dengan membawa bukti lengkap berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer bank, dan surat-surat elektronik terkait. "Saya mohon aparat Polda Bali menelusuri pelaku ini. Mereka mencatut nama lembaga tinggi negara dan bisa menipu banyak orang," tegasnya.