100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
DENPASAR– Kasus penipuan daring kembali mencuat di Bali. Seorang warga Denpasar, I Gusti Ngurah Manik Maya (55), mengaku kehilangan uang hingga Rp450 juta setelah diperdaya seseorang yang mengaku sebagai panitera di Mahkamah Agung (MA) RI.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Bali dengan nomor laporan STPL/1929/X/2025/SPKT POLDA BALI.
Dalam keterangannya kepada awak media di Denpasar, Jumat (17/10/2025), Gusti Manik menceritakan awal mula dirinya terjebak dalam penipuan tersebut.Baca Juga:
"Pada 10 Juni 2025, saya mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Andri Purwanto, panitera kamar perdata di Mahkamah Agung," ujarnya.
Pelaku mengirimkan foto identitas diri yang terlihat meyakinkan, bahkan mengetahui detail perkara perdata yang sedang diajukan Gusti di tingkat kasasi. "Dia tahu nomor perkara, tanggal sidang, hingga isi berkas di sistem e-Court. Jadi awalnya saya percaya," ungkapnya.
Pelaku kemudian menawarkan 'bantuan' agar perkara kasasi bisa dimenangkan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya untuk majelis hakim.
Karena percaya, Gusti mengaku telah mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp450 juta ke beberapa rekening berbeda.
"Pertama saya kirim Rp50 juta ke rekening BRI atas nama Fahmi. Setelah itu, ada permintaan tambahan untuk 'biaya eksekusi' dan 'perintah hakim'. Saya ikuti karena saya pikir resmi," kata Gusti.
Namun, kecurigaan muncul ketika pada 13 Juni 2025 ia menerima surat resmi dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI yang memintanya berkoordinasi dengan pejabat bernama Yodha Dihaga, SH., M.Hum, Panitera Pengganti MA.
"Begitu saya tunjukkan surat itu ke orang yang ngaku panitera, dia malah bilang jangan dipercaya. Katanya orang itu rekan kerjanya," jelasnya.
Gusti akhirnya mengecek langsung status perkara kasasinya melalui akun e-Court MA. Dari situ diketahui bahwa putusan perkara telah keluar pada 10 September 2025 dengan amar kasasi ditolak.
"Saya baru sadar kalau saya benar-benar ditipu," ucapnya kecewa. Tak lama setelah itu, nomor WhatsApp pelaku tak lagi aktif dan semua akun ditutup.
Merasa dirugikan, Gusti melapor ke Polda Bali dengan membawa bukti lengkap berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer bank, dan surat-surat elektronik terkait.
"Saya mohon aparat Polda Bali menelusuri pelaku ini. Mereka mencatut nama lembaga tinggi negara dan bisa menipu banyak orang," tegasnya.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL