BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Uang Sitaan Kasus CPO Capai Rp13 Triliun! Kejagung Serahkan ke Negara Hari Ini

Adam - Senin, 20 Oktober 2025 09:28 WIB
Uang Sitaan Kasus CPO Capai Rp13 Triliun! Kejagung Serahkan ke Negara Hari Ini
Ilustrasi uang hasil sitaan Kejagung. (foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun ke negara, hasil dari penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh sejumlah korporasi besar.

Penyerahan dilakukan hari ini, Senin (20/10/2025), sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara dari praktik tindak pidana korupsi.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengatakan bahwa uang tersebut merupakan titipan sitaan dari tiga grup korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga:

"Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita, hari ini diserahkan ke negara," ungkap Sutikno, Senin (20/10/2025).

Meski telah dilakukan penyitaan dan penyerahan, Sutikno menambahkan bahwa masih terdapat tunggakan sebesar Rp4 triliun dari dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Jika kedua perusahaan ini gagal memenuhi kewajiban pembayaran, maka barang bukti (BB) yang telah disita sebelumnya akan segera dilelang oleh negara.

"Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada dua grup korporasi. Jika tidak dibayar, maka barang bukti dari kedua grup tersebut akan dilelang," tegasnya.

Berdasarkan catatan, proses penyitaan terhadap tiga grup korporasi telah dilakukan dalam dua gelombang:
- Wilmar Group: Rp11,8 triliun (disita pada 17 Juni 2025)
- Musim Mas Group: Rp1,8 triliun
- Permata Hijau Group: Rp186 miliar (keduanya disita pada 2 Juli 2025)

Total keseluruhan nilai sitaan dari ketiga korporasi tersebut mencapai Rp13 triliun, yang seluruhnya telah diserahkan kepada negara dan akan dialokasikan untuk pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor ekspor CPO.

Langkah Kejagung ini kembali menegaskan peran institusi penegak hukum dalam menindak tegas kejahatan korupsi korporasi serta mengembalikan hasil tindak pidana ke kas negara.

Proses ini juga menjadi bentuk nyata dari pendekatan pemulihan aset (asset recovery) yang kini menjadi salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum modern.*


Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
43 Kasus Korupsi Dibongkar, Pemerintahan Prabowo-Gibran Tekan Kerugian Negara Rp320 Triliun!
Cerita Presiden Prabowo Nyaris Disogok USD 1 Miliar!
Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Anak Riza Chalid Terkait Dugaan TPPU Kasus Minyak
Mulai Besok, Sebagian Jalan Kejaksaan Medan Ditutup Selama Dua Bulan untuk Rehabilitasi Jembatan
Prabowo: Tak Apa Dibenci Koruptor, Asal Rakyat Dukung Saya
KPK Sisir Proyek Lain Milik Kirun, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut Meluas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru