BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

GPIB Tanggapi Kasus SMAN 1 Cimarga: Disiplin Harus Tanpa Kekerasan

S. Erfan Nurali - Senin, 20 Oktober 2025 10:39 WIB
GPIB Tanggapi Kasus SMAN 1 Cimarga: Disiplin Harus Tanpa Kekerasan
Ketua Umum GPIB, Ir. Agung Karang. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) menyampaikan sikap resmi terkait kasus viral Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitri, yang diduga menampar seorang siswa karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Organisasi pemerhati pendidikan ini menegaskan bahwa meskipun tindakan disiplin sangat penting untuk menegakkan tata tertib, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dalam dunia pendidikan.

"Kami mendukung penegakan disiplin oleh pihak sekolah terhadap setiap pelanggaran tata tertib, termasuk larangan merokok, namun kami menolak segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal dalam proses pendidikan," ujar Ketua Umum GPIB, Ir. Agung Karang, dalam pernyataan pers tertulis yang diterima awak media, Senin (20/10/2025).

Baca Juga:

Agung menekankan bahwa sanksi terhadap siswa seharusnya diberikan secara edukatif dan proporsional, serta berlandaskan pada prinsip perlindungan anak.

GPIB, bersama Ketua DPW GPIB DKI Jakarta Dandy Chapryanto, H. SH., MH, menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari rokok, kekerasan, bullying, narkoba, geng motor, seks bebas, dan perilaku tidak mendidik lainnya.

"Guru bukan musuh siswa, melainkan mitra dalam membangun masa depan mereka. Karena itu, guru juga perlu mendapat perlindungan moral dan hukum, serta pendampingan psikologis bila menghadapi tekanan atau situasi emosional dalam menjalankan tugas," tutur Agung.

Dalam pernyataannya, GPIB juga mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam pembinaan karakter anak, baik di rumah maupun di sekolah.

Agung menyebut bahwa perilaku siswa merupakan cerminan pendidikan yang diterima di lingkungan keluarga.

"Sinergi antara guru dan orang tua menjadi kunci menjaga disiplin dan nilai-nilai moral peserta didik. Tidak bisa hanya sekolah yang disalahkan ketika terjadi pelanggaran oleh siswa," imbuhnya.

Terkait laporan hukum terhadap kepala sekolah, GPIB menyayangkan respons yang dinilai terlalu cepat masuk ke ranah hukum tanpa upaya mediasi terlebih dahulu.

"Kami mengimbau agar kasus ini diselesaikan secara restoratif dengan melibatkan semua pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan dinas pendidikan. Penyelesaian semacam ini lebih mendidik dan adil bagi semua," ucap Agung.

Ia juga mengingatkan siswa agar menyalurkan aspirasi secara tertib dan bermartabat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Istihsan: Urgensi dan Penerapannya di Era Kontemporer
43 Kasus Korupsi Dibongkar, Pemerintahan Prabowo-Gibran Tekan Kerugian Negara Rp320 Triliun!
Ketua NasDem Sumut Terima Permintaan Maaf Kapolda, Tapi Desak Proses Hukum Jalan Terus
Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, 34 Pria Diamankan
DPP GPIB Gelar Rapat Reshuffle, Segarkan Struktur Kepengurusan Pusat
Mulai 2027, Bahasa Inggris Wajib Diajarkan Sejak Kelas 3 SD! Coding dan AI Menyusul Jadi Mata Pelajaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru