Kak Na Apresiasi IWPG, Aceh Jadi Daerah Fokus Pendidikan Perdamaian
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, mengapresiasi International Women&039s Peace Group (IWPG) yang memilih Aceh
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang tunai hasil sitaan sebesar Rp13,2 triliun kepada negara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Senin (20/10/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi CPO, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Total dana yang dikembalikan ke negara mencapai Rp13.255.244.538.149 atau lebih dari Rp13,2 triliun.
"Penyerahan ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan terhadap kejahatan korupsi skala besar," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dari total uang yang diserahkan, Wilmar Group menyumbang jumlah terbesar, yakni Rp11,8 triliun.
Sementara itu, Musim Mas Group menyetorkan Rp1,18 triliun, dan Permata Hijau Group menyetor Rp186,43 miliar.
Tumpukan uang hasil sitaan bahkan sempat dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung dan menjadi sorotan publik karena jumlahnya yang masif.
Sebagian besar uang telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus sebelum akhirnya disalurkan ke kas negara.
Kasus ini berawal dari penetapan tersangka terhadap eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana dan penasihat ekonomi Lin Che Wei, serta beberapa pihak lainnya atas dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.
Setelahnya, Kejagung memperluas penyidikan dan menetapkan tiga grup korporasi sawit sebagai tersangka.
Meski dalam putusan awal ketiga korporasi dinyatakan bersalah, Majelis Hakim menyatakan perbuatan mereka bukan tindak pidana, dan menjatuhkan vonis lepas (ontslag).
Dalam putusan MA, masing-masing korporasi dijatuhi hukuman denda dan penggantian uang sesuai besaran kerugian yang ditimbulkan.
Berikut rinciannya:
Baca Juga:
- Wilmar Group:
Uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun, terdiri dari kerugian negara, keuntungan tidak sah, dan kerugian sektor usaha-rumah tangga.
Jika tidak dibayar, harta pribadi pengendali perusahaan Tenang Parulian Sembiring akan disita. Subsider penjara: 19 tahun.- Permata Hijau Group:
Total uang pengganti Rp937,55 miliar. Jika tidak mencukupi, harta pengendali David Virgo akan disita. Subsider penjara: 3 tahun.
- Musim Mas Group:
Total uang pengganti Rp4,89 triliun. Jika kekurangan, harta Direktur Utama Gunawan Siregar dan jajaran pengendali perusahaan akan disita. Subsider penjara: 10 tahun.
Imbas dari vonis lepas sebelumnya, Kejagung mengendus adanya praktik suap dalam proses peradilan. Hingga kini, delapan tersangka telah dijerat, termasuk:
- Pemberi suap:
Dua pengacara (Ariyanto Bakri, Marcella Santoso) dan pihak legal Wilmar Group (Muhammad Syafei).
- Penerima suap:
Mantan hakim dan panitera PN Jakpus (Djuyamto, Agam Syarif, Ali Muhtarom, Muhammad Arif Nuryanta, dan Wahyu Gunawan).
Perkara mereka kini tengah bergulir di pengadilan.
Kejaksaan menegaskan bahwa pengungkapan praktik suap ini adalah bagian dari upaya memperbaiki integritas sistem peradilan dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
"Proses hukum terhadap para pelaku akan kami kawal hingga tuntas. Ini bukan hanya soal uang, tetapi tentang integritas dan kepercayaan publik terhadap hukum," tegas Burhanuddin.
Penyerahan uang pengganti sebesar Rp13,2 triliun ini menjadi salah satu pengembalian kerugian negara terbesar dalam sejarah penegakan kasus korupsi di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam prosesi penyerahan uang tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan dan menegaskan komitmen pemerintahan dalam pemberantasan korupsi.*
(kp/a008)
Baca Juga:
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, mengapresiasi International Women&039s Peace Group (IWPG) yang memilih Aceh
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, S.IP., MPA., menerima Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai To
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ratusan personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menggelar kegiatan ASRI (Indonesia Aman, Sehat
NASIONAL
BINJAI Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai mewisuda 402 lulusan Program Sarjana (S1) dalam prosesi Wisuda XXIX yang digelar
PENDIDIKAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Bali pada Jumat, 19 Juni 2026
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat akan mengalami cuaca cer
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta akan didominas
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Aceh akan mengalami hujan ringan
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami hujan ring
NASIONAL