Meski keberatan diajukan, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis yang disita harus dirampas untuk negara.
Aset tersebut dianggap sebagai bagian dari pengganti kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Aset yang dirampas antara lain beberapa town house, tanah dan bangunan, mobil mewah seperti Ferrari dan Mercedes-Benz, 88 tas branded, logam mulia, serta uang asing senilai sekitar 400.000 dolar AS yang disimpan dalam safe deposit box (SDB).
Putusan itu dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang juga memperberat hukuman Harvey Moeis. Ia kini dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Kasasi yang diajukan Harvey ke Mahkamah Agung juga telah ditolak.
Sandra Dewi belum memberikan pernyataan langsung terkait sidang keberatan ini.
Sementara itu, publik menanti hasil dari proses hukum lanjutan yang akan menentukan nasib aset-aset yang kini menjadi sengketa hukum.*