DPC PKN Binjai dan Langkat Solid Hadiri Rakornas Sumut, Siap Kerja Nyata untuk Rakyat
MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Binjai dan Kabupaten Langkat menghadiri Rapat Koordinasi Nasio
POLITIK
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) RI mengubah vonis dua mantan prajurit TNI yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak.
Dalam putusan kasasi terbaru, hukuman untuk kedua terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dikurangi menjadi pidana penjara selama 15 tahun.
Putusan tersebut tercantum dalam amar kasasi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 213 K/MIL/2025 yang dikutip pada Senin (20/10/2025).Baca Juga:
Selain pidana penjara, kedua mantan prajurit TNI itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," bunyi kutipan amar putusan MA.
Selain hukuman badan, MA juga memerintahkan kedua terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.
Terdakwa I, Bambang Apri Atmojo, diwajibkan membayar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146,3 juta kepada Ramli, rekan Ilyas yang turut menjadi korban luka dalam insiden tersebut.
Sementara itu, Akbar Adli dijatuhi kewajiban membayar Rp147 juta kepada ahli waris Ilyas dan Rp73 juta kepada Ramli.
Untuk terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, MA mengurangi masa hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara, dan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Insiden berdarah yang menewaskan Ilyas Abdurrahman bermula pada 1 Januari 2025, ketika seorang pria bernama Hendri menyewa mobil milik Ilyas selama tiga hari dengan bayaran Rp1,5 juta.
Namun, mobil tersebut justru dijual ke oknum TNI seharga Rp40 juta.
Setelah menyadari GPS kendaraan mati sebagian, anak korban, Agam Muhammad, melacak keberadaan mobil tersebut hingga ke wilayah Saketi, Pandeglang.
Ilyas dan adiknya sempat menghadang kendaraan itu, namun terjadi ketegangan saat salah satu oknum TNI, Bambang Apri, mengacungkan senjata api.
Ilyas sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cinangka, namun laporan tidak mendapat tindak lanjut.
Beberapa hari kemudian, pelacakan GPS menunjukkan bahwa mobil berada di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak.
Saat Ilyas dan timnya berupaya mengambil kembali mobil tersebut, cekcok kembali terjadi.
Dalam insiden itu, Bambang melepaskan tembakan yang mengenai dada dan bahu Ilyas, hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat.
Rekan Ilyas, Ramli, juga mengalami luka akibat tembakan.
Kasus ini sempat memicu kemarahan publik dan sorotan terhadap keterlibatan oknum militer dalam tindak pidana umum.
Proses hukum yang berlangsung sejak awal 2025 hingga kasasi di MA pun menjadi perhatian, terutama setelah vonis seumur hidup pada tahap sebelumnya diputuskan berubah menjadi 15 tahun penjara.
Keluarga korban sebelumnya menyuarakan ketidakpuasan terhadap penanganan awal kasus, terutama saat laporan ke kepolisian tidak segera ditindak.
Organisasi masyarakat sipil pun mendesak transparansi dan keadilan dalam proses hukum bagi pelaku yang berasal dari institusi militer.*
(bi/a008)
MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Binjai dan Kabupaten Langkat menghadiri Rapat Koordinasi Nasio
POLITIK
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Bustami Zainudin menilai penyematan julukan Bapak Infrastruktur kepada Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jok
NASIONAL
BANDA ACEH Tokoh perdamaian Aceh sekaligus mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengajak seluruh elemen masyarakat memanfaatkan 21
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menegur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pemata
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membeberkan perkembangan terbaru terkait gempa bumi yang mengguncang Nusa T
NASIONAL
SOLOK Percepatan pemulihan pascabencana di Kabupaten Solok dan Kota Solok, Sumatera Barat, terus dikebut. Sejumlah sektor menjadi priori
NASIONAL
AGAM Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mulai memasuki tahap pelaksa
NASIONAL
NAGAN RAYA Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mempercepat pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk memulihkan lahan
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kenduri Diraja Negeri Deli yang akan digel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu
PERISTIWA