BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Ephorus HKBP Serukan Jangan Diamkan Pelanggaran HAM yang Dilakukan PT TPL

Abyadi Siregar - Selasa, 21 Oktober 2025 13:20 WIB
Ephorus HKBP Serukan Jangan Diamkan Pelanggaran HAM yang Dilakukan PT TPL
Ephorus Pdt Dr Victor Tinambunan MST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah, gereja dan seluruh masyarakat diserukan tidak mendiamkan tindakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat Lamtoras Sihaporas, Kabupaten Simalungun.
.
Seruan itu disampaikan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Dr Victor Tinambunan MST dari Pearaja, Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Senin (21/10/2025).

Dalam rilis yang diterima bitvonline.com, Ephorus Pdt Dr Victor Tinambunan MST menegaskan, keadilan harus ditegakkan. Janji harus ditepati, dan kehidupan harus dikembalikan ke tangan rakyat yang hidup dari bumi.

Secara khusus, Ephorus menyerukan kepada pemerintah agar hadir untuk melindungi, menghormati dan menghargai HAM. Pemerintah jangan melakukan pembiaran dan pengabaian (by omission) penderitaan masyarakat kecil di tengah eksploitasi alam yang menguntungkan perusahaan atau pemodal.

Baca Juga:

Menurut Ephorus Pdt Dr Viktor Tinambunan, Sihaporas hanyalah salah satu kasus yang sedang mendapat sorotan publik, di tengah banyaknya kasus serupa yang terjadi di Simalungun, Toba, Humbang Hasundutan (Humbahas), Taput, Tapanuli Selatan (Tapsel), dan lainnya, di mana PT TPL memperoleh konsesi 167.912 hektar tanah.

RATUSAN ORANG DIDUGA PREMAN SURUHAN PT TPL
Tindakan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan PT TPL terhadap masyarakat Lamtoras Sihaporas, Kabupaten Simalungun ini, terjadi pada 22 September 2025.

Ketika itu, para pekerja diduga preman suruhan PT TPL, menanam paksa lahan pertanian masyarakat. PT TPL mengklaim lahan tersebut sebagai wilayah konsesi perusahaan.

Setidaknya—demikian rilis Ephorus HKBP Pdt Dr Viktor Tinambunan—ratusan orang (yang diduga preman) dan sekuriti PT TPL, dikerahkan untuk menghadapi warga yang mempertahankan tanah kehidupan mereka.

Aksi tersebut tidak berhenti pada kekerasan fisik. Dalam rilis itu juga ditegaskan, PT TPL juga merusak akses jalan menuju ladang dengan menggali tanah hingga membentuk kubangan sedalam sekitar tujuh meter.

Akibatnya, masyarakat kehilangan jalur menuju sumber penghidupan mereka sendiri. Tindakan ini bukan hanya melukai tanah, tetapi juga menciderai martabat manusia.

DIBAHAS DPR RI
Peristiwa Sihaporas, ternyata menarik perhatian DPR RI. Pada 3 Oktober 2025, Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Rapat tersebut menyoroti dugaan pelanggaran HAM oleh PT TPL terhadap masyarakat Lamtoras Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Sejumlah elemen masyarakat diundang, termasuk Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan MST.

Komisi XIII DPR RI meminta PT TPL memperbaiki jalan tersebut. Direktur PT TPL, Jandres Silalahi, bahkan berjanji di hadapan wakil rakyat untuk segera memperbaikinya. Namun, janji itu hingga kini tak kunjung ditepati.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru