Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam sidang terbuka pada Selasa (21/10/2025). (foto: pnkupang/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan seksual terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 2 miliar kepada terdakwa Stefani Rehi Doko," tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.
Majelis hakim menyatakan Fani berperan aktif dalam merekrut dan menyerahkan tiga anak korban untuk dieksploitasi secara seksual oleh Fajar.
Selama sidang, Fani tampak tenang dan sesekali tersenyum saat mendengarkan putusan.
Melalui penasihat hukumnya, Velintia Latumahina, Fani menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
"Kami menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, Yang Mulia," ujar Velintia kepada majelis hakim.
Sebelumnya, JPU Kejari Kota Kupang menuntut Fani dengan 12 tahun penjara dan denda serupa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan mencoreng martabat perempuan serta anak-anak di NTT.
Kasus yang melibatkan perwira polisi aktif ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan aktivis perlindungan anak.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) NTT menilai putusan ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan.
"Vonis ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak di NTT yang selama ini rentan menjadi korban eksploitasi," ujar salah satu perwakilan LPAI Kupang usai sidang.
Pemerintah daerah pun diminta memperkuat pengawasan sosial dan edukasi perlindungan anak agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.*