BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara!

Abyadi Siregar - Selasa, 21 Oktober 2025 13:31 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara!
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam sidang terbuka pada Selasa (21/10/2025). (foto: pnkupang/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung


(bs/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Vonis Eks Prajurit TNI Penembak Bos Rental Dikorting MA, dari Seumur Hidup Jadi 15 Tahun
Sertu Riza Tak Terbukti Menganiaya Pelajar Hingga Tewas di Deli Serdang, Tapi Tetap Dipenjara 10 Bulan
Kapolres Tapteng Pimpin Upacara di SMKN 3 Sibolga, Tekankan Pentingnya Taat Hukum dan Jauhi Narkoba
Prabowo Ingatkan Kejagung dan Polri: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil!
Polres Tapsel Bantah Lamban Tangani Kasus Dugaan Perusakan Pagar di Paluta
GPIB Tanggapi Kasus SMAN 1 Cimarga: Disiplin Harus Tanpa Kekerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru