Mengapa Kiswah Ka’bah Diganti Setiap 1 Muharram?
MAKKAH Umat Islam memasuki tahun baru Hijriah 1448 H yang bertepatan dengan 1 Muharram. Di Makkah, Arab Saudi, momen pergantian tahun in
AGAMA
BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil membongkar praktik penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Jimbaran senilai sekitar Rp2,3 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung menetapkan SH, warga Jimbaran, sebagai tersangka utama dalam penyaluran 46 KUR Mikro tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menjelaskan, skandal ini berawal ketika tersangka SH mengajukan permintaan pencairan dana KUR bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) tanpa memiliki usaha yang sah.Baca Juga:
Permintaan itu difasilitasi oleh HH, agen BRILink yang mengenalkan SH kepada IBKA, Mantri BRI Unit Jimbaran, serta IKAKP, Kepala Unit BRI Jimbaran tahun 2021.
"Permintaan tersangka yang tidak memiliki usaha kemudian diusulkan oleh IBKA dan disetujui oleh IKAKP, hingga dana atas nama 46 debitur fiktif dicairkan.Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ungkap Sutrisno dalam keterangan pers, Senin (20/10).
Menurut Sutrisno, tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian KUR, serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Dalam proses pencairan, tersangka SH disebut mengondisikan lokasi usaha palsu dengan meminjam tempat milik orang lain agar seolah-olah para debitur memiliki usaha aktif.
Praktik tersebut menyesatkan proses verifikasi lapangan (On The Spot/OTS) sehingga tidak menggambarkan kondisi riil usaha, modal, maupun jaminan para debitur.
Seharusnya, kata Sutrisno, pihak bank seperti IBKA dan IKAKP menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan analisa menyeluruh terhadap calon penerima kredit. Namun, keduanya justru ikut memproses dan menyetujui pencairan tanpa dasar yang kuat.
Setelah dana cair, SH mengumpulkan 46 orang pemilik identitas yang digunakan untuk pengajuan kredit.
Buku tabungan dan kartu ATM milik mereka diminta, dan seluruh dana dikendalikan oleh tersangka. Sebagian kecil uang hanya diberikan kepada pemilik identitas untuk menutupi jejak administrasi.
"Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," tegas Kajari Badung.
MAKKAH Umat Islam memasuki tahun baru Hijriah 1448 H yang bertepatan dengan 1 Muharram. Di Makkah, Arab Saudi, momen pergantian tahun in
AGAMA
JAKARTA PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses p
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil n
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut yang akan mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesp
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyambut positif gagasan Perkumpulan Pengusaha Air Sejahtera (PERANTARA) yang menawarkan program penyed
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat langkah mitigasi di sejum
NASIONAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan resmi mencanangkan dan melepas petugas pelaksana
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Rencana pengelolaan gas bumi dari Lapangan Tengkulo Wilayah Kerja South Andaman kembali menjadi sorotan. Pengamat kebijakan p
EKONOMI
LANGSA Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Aceh bekerja sama dengan Adira Finance Syariah, Pimpinan Pusat Aisyiyah, serta Pimpinan Daerah Ai
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Selasa, 16 Juni 2026. Secara u
NASIONAL