Penyidik Kejari Badung juga telah menahan SH di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, tim penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk HH, IBKA, dan IKAKP yang sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," tandas Sutrisno.*