BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Keluarga Korban Penganiayaan Lapor ke Propam, Tuntut Kejelasan Kasus yang Mandek 7 Bulan

Ahmad Yani Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025 22:39 WIB
Keluarga Korban Penganiayaan Lapor ke Propam, Tuntut Kejelasan Kasus yang Mandek 7 Bulan
Keluarga Aulia Rizky dan Indra Jayadi, pasangan korban penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG– Keluarga Aulia Rizky dan Indra Jayadi, pasangan korban penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025, melaporkan oknum penyidik dan Kepala Unit (Kanit) Polresta Bandar Lampung ke Propam Polda Lampung.

Laporan ini diajukan menyusul ketidakjelasan dan lambannya penanganan kasus yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh bulan.

Al Fadilah Syahadi, anak kandung dari kedua korban, menuturkan bahwa pengaduan ini dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penganiayaan yang terjadi pada orang tuanya.

Baca Juga:

Kasus tersebut, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/446/III/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

"Sejak laporan pertama kami pada 25 Maret dan 4 April 2025, kami merasa sangat kecewa. Tidak ada perkembangan yang jelas, tidak ada SP2HP secara berkala, dan yang lebih buruk, tidak ada gelar perkara untuk membahas kasus ini lebih lanjut. Kami menduga ada pelanggaran etik dan prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik," ujar Al Fadilah dalam konferensi pers di depan kantor Propam Polda Lampung, Senin (20/10).

Dalam pengaduannya, Al Fadilah menyampaikan bahwa pihak keluarga telah memberikan berbagai bukti kuat, termasuk visum dan rekaman video yang memperlihatkan kekerasan yang dialami kedua orang tuanya.

Namun, meskipun bukti telah cukup, pihak penyidik dinilai tidak transparan dan tidak memberikan informasi yang memadai kepada keluarga korban. Bahkan, penyidik tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala, yang merupakan hak bagi setiap pelapor.

"Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan kasus ini. Kami hanya diberi pernyataan untuk bersabar, tapi itu tidak cukup. Kami punya hak untuk mengetahui kemajuan penyidikan. Kami berharap Propam dapat segera memeriksa oknum-oknum tersebut dan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran," tegasnya.

Sebelumnya, pada 15 Oktober 2025, pihak keluarga juga mendatangi bagian pengawasan penyidikan (Wassidik) untuk menyampaikan keluhan tentang mandeknya kasus ini.

Bagian Wassidik menyatakan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil oknum-oknum yang terlibat.

Selain itu, keluarga korban juga telah mengirimkan surat kepada Kapolda Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung serta berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengenai dugaan mal administrasi yang terjadi dalam penanganan kasus ini.

Al Fadilah menegaskan bahwa tuntutan utama keluarga adalah agar pelaku penganiayaan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia juga meminta agar status laporan dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut dengan dilakukannya gelar perkara khusus.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru