BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Ahli Waris Da’am Bin Nasirin Tuntut Ganti Rugi Lahan ke Pemprov DKI: Tanah Kakek Kami Dipakai Proyek!

S. Erfan Nurali - Rabu, 22 Oktober 2025 08:28 WIB
Ahli Waris Da’am Bin Nasirin Tuntut Ganti Rugi Lahan ke Pemprov DKI: Tanah Kakek Kami Dipakai Proyek!
Sekitar 120 orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Da’am Bin Nasirin menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sekitar 120 orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Da'am Bin Nasirin menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Mereka menuntut pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 93.000 meter persegi yang kini telah digunakan untuk pembangunan Jalan Flyover Pramuka dan Taman Kota Rawasari.

Mayoritas peserta aksi adalah kaum ibu dan remaja perempuan yang membawa poster serta spanduk berisi tuntutan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:

Dalam orasinya, mereka menyebut lahan tersebut telah dikuasai secara turun-temurun selama lebih dari 50 tahun, dan belum pernah mendapat kompensasi dari pemerintah.


"Tanah milik almarhum kakek kami, Da'am Bin Nasirin, telah dipakai untuk proyek pelebaran jalan dan taman kota tanpa ganti rugi. Kami datang menuntut keadilan," ujar salah satu orator aksi dari atas mobil komando.

Para ahli waris juga mendesak untuk bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Gubernur Rano Karno guna menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

"Kami ingin duduk bersama Gubernur dan Wakil Gubernur. Sudah terlalu lama hak kami terabaikan. Tanah kami dipakai, tapi tidak ada pembayaran seperti yang seharusnya diatur dalam undang-undang," lanjutnya.

Mereka mengklaim memiliki dokumen sah atas lahan tersebut berupa Verponding Indonesia Pajak Tanah dan Rumah Tahun 1952 tertanggal 3 Desember 1952.

Dalam aksi tersebut, para ahli waris didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H. & Partners, yakni Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., bersama Advokat Heri Sugiarto, S.H., dan Advokat Ade Leo Pratama, S.H.

Advokat Alian Safri menyampaikan, pihaknya kecewa karena hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari Pemprov DKI, meski permintaan audiensi telah diajukan sejak Juli 2025.

"Kami telah bertemu dengan perwakilan Komisi D DPRD dan masih menunggu jadwal survei lokasi. Namun sampai hari ini, survei itu belum juga dilakukan," ujarnya.

Alian juga menegaskan bahwa ada indikasi lahan ahli waris digunakan oleh pemerintah provinsi dan pihak swasta tanpa mekanisme hukum yang sah, termasuk dalam proyek Grand Pramuka dan taman kota.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Home Industry Ekstasi di Kedoya Utara, Ribuan Butir Siap Edar Disita
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Jaringan Aceh–Malaysia
Berujung Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Desak Polisi Ungkap Sosok Iskandar: "Ini Pasti Buronan Besar!"
PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Minta Penguatan Perlindungan Wartawan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025: Seluruh Wilayah Hujan
Pemerintah Siapkan 1 Juta Hektare Lahan, Zulhas Optimistis Produksi Etanol Capai Target BBM 10%
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru