Dua Advokat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Gunakan Data Pribadi Tanpa Hak
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sekitar 120 orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Da'am Bin Nasirin menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Mereka menuntut pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 93.000 meter persegi yang kini telah digunakan untuk pembangunan Jalan Flyover Pramuka dan Taman Kota Rawasari.
Mayoritas peserta aksi adalah kaum ibu dan remaja perempuan yang membawa poster serta spanduk berisi tuntutan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Baca Juga:
Dalam orasinya, mereka menyebut lahan tersebut telah dikuasai secara turun-temurun selama lebih dari 50 tahun, dan belum pernah mendapat kompensasi dari pemerintah.

"Tanah milik almarhum kakek kami, Da'am Bin Nasirin, telah dipakai untuk proyek pelebaran jalan dan taman kota tanpa ganti rugi. Kami datang menuntut keadilan," ujar salah satu orator aksi dari atas mobil komando.
Para ahli waris juga mendesak untuk bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Gubernur Rano Karno guna menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
"Kami ingin duduk bersama Gubernur dan Wakil Gubernur. Sudah terlalu lama hak kami terabaikan. Tanah kami dipakai, tapi tidak ada pembayaran seperti yang seharusnya diatur dalam undang-undang," lanjutnya.
Mereka mengklaim memiliki dokumen sah atas lahan tersebut berupa Verponding Indonesia Pajak Tanah dan Rumah Tahun 1952 tertanggal 3 Desember 1952.
Dalam aksi tersebut, para ahli waris didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H. & Partners, yakni Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., bersama Advokat Heri Sugiarto, S.H., dan Advokat Ade Leo Pratama, S.H.
Advokat Alian Safri menyampaikan, pihaknya kecewa karena hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari Pemprov DKI, meski permintaan audiensi telah diajukan sejak Juli 2025.
"Kami telah bertemu dengan perwakilan Komisi D DPRD dan masih menunggu jadwal survei lokasi. Namun sampai hari ini, survei itu belum juga dilakukan," ujarnya.
Alian juga menegaskan bahwa ada indikasi lahan ahli waris digunakan oleh pemerintah provinsi dan pihak swasta tanpa mekanisme hukum yang sah, termasuk dalam proyek Grand Pramuka dan taman kota.
"Ada dugaan perampasan lahan secara terstruktur. Tanaman, pagar, bahkan gubuk milik ahli waris dihancurkan untuk membangun taman. Ini pelanggaran serius terhadap hak atas properti," tegasnya.
Perwakilan ahli waris diterima oleh Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Wisnu Permadi, serta sejumlah pejabat dari bagian hukum Pemprov DKI dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Dalam pertemuan tersebut, ahli waris menyerahkan dokumen pendukung kepemilikan lahan.
"Kami menyampaikan semua dokumen, termasuk legal opinion dari Prof. B.F. Sihombing yang menegaskan kepemilikan sah atas lahan tersebut," kata Heri Sugiarto.
Pihak Pemprov DKI berjanji akan menyampaikan hasil audiensi kepada Gubernur untuk dibahas lebih lanjut dan menunggu jadwal audiensi lanjutan dari Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Para ahli waris menegaskan akan terus melakukan aksi hingga ada kepastian hukum dan pembayaran ganti rugi.
"Kami tidak akan berhenti sampai hak kami dipenuhi. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan yang sudah terlalu lama diabaikan," tandas Advokat Alian Safri.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam proses pembangunan untuk kepentingan umum.
Pemerintah diharapkan dapat menanggapi secara terbuka dan transparan demi mencegah ketidakpercayaan publik terhadap proses administrasi dan hukum agraria.*
(a008)
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti kondisi petani Indonesia yang dinilainya semakin terdesak aki
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Fa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Sebanyak 135 Reje Kampung (Kepala Desa) terpilih periode 20262032 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam pro
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi meluncurkan rangkaian Bulan Koperasi sebagai pe
NASIONAL