DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan me
NASIONAL
PULAU PINANG — Lima warga negara Indonesia (WNI) mengakui bersalah atas tiga kasus perampokan bersenjata yang terjadi di sejumlah lokasi proyek konstruksi di Pulau Pinang, Malaysia.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang di Mahkamah Sesyen Butterworth, Senin (11/5/2026).
Kelima terdakwa masing-masing adalah Fauji Hidayat (41), Ajis Sukandar (40), Didi Sugiarto (28), Azhari (35), dan Suharman (44).Baca Juga:
Mereka menyatakan pengakuan bersalah setelah seluruh dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Roslan Hamid.
Tiga Aksi Perampokan di Lokasi Proyek
Dalam dakwaan pertama, para terdakwa disebut melakukan perampokan berkelompok dengan menggunakan parang terhadap sejumlah pria warga Indonesia dan warga lokal di area tambang Padang Ibu Kubang Semang, Bukit Mertajam, pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 dini hari.
Pada dakwaan kedua, mereka kembali mengaku merampok sembilan warga Bangladesh di sebuah rumah kontainer proyek konstruksi di Jalan Kulim, Taman Machang Bubok, Bukit Mertajam, pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 pagi.
Aksi tersebut juga dilakukan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang dan pisau.
Sementara pada dakwaan ketiga, para terdakwa disebut melakukan perampokan terhadap seorang pria dan perempuan warga Myanmar di kawasan Sungai Bakap pada 9 April 2026 sekitar pukul 01.30 dini hari.
Seluruh dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 395 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang dikombinasikan dengan Pasal 397 terkait penggunaan senjata dalam tindak perampokan.
Terancam Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah sepenuhnya, para terdakwa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta hukuman cambuk sesuai ketentuan hukum Malaysia.
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan me
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim uji coba penyajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara prasmanan dapat mengurangi juml
NASIONAL
MEDAN Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan terse
NASIONAL
JAKARTA Gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 membawa dampak positif bagi Timnas Indonesia. Selain mengakhiri penantian panjang untuk menjadi
OLAHRAGA
MEDAN Pusat Gempa Regional (PGR) 1 Medan mendeteksi sejumlah aktivitas gempa bumi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada Selasa, 6 Okto
PERISTIWA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox. Po
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan, rehabilitasi, serta p
NASIONAL
JAKARTA Puluhan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APEMPEMUS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kemeriahan dan histeria pendukung Timnas Indonesia membahana di Gedung TP PKK Kota Medan saat ratusan warga berkumpul untuk mengge
OLAHRAGA