BREAKING NEWS
Senin, 18 Mei 2026

Lima WNI Akui Bersalah dalam Kasus Perampokan Bersenjata di Malaysia, Terancam 20 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Senin, 18 Mei 2026 08:44 WIB
Lima WNI Akui Bersalah dalam Kasus Perampokan Bersenjata di Malaysia, Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PULAU PINANG — Lima warga negara Indonesia (WNI) mengakui bersalah atas tiga kasus perampokan bersenjata yang terjadi di sejumlah lokasi proyek konstruksi di Pulau Pinang, Malaysia.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang di Mahkamah Sesyen Butterworth, Senin (11/5/2026).

Kelima terdakwa masing-masing adalah Fauji Hidayat (41), Ajis Sukandar (40), Didi Sugiarto (28), Azhari (35), dan Suharman (44).

Baca Juga:

Mereka menyatakan pengakuan bersalah setelah seluruh dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Roslan Hamid.

Tiga Aksi Perampokan di Lokasi Proyek

Dalam dakwaan pertama, para terdakwa disebut melakukan perampokan berkelompok dengan menggunakan parang terhadap sejumlah pria warga Indonesia dan warga lokal di area tambang Padang Ibu Kubang Semang, Bukit Mertajam, pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 dini hari.

Pada dakwaan kedua, mereka kembali mengaku merampok sembilan warga Bangladesh di sebuah rumah kontainer proyek konstruksi di Jalan Kulim, Taman Machang Bubok, Bukit Mertajam, pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 pagi.

Aksi tersebut juga dilakukan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang dan pisau.

Sementara pada dakwaan ketiga, para terdakwa disebut melakukan perampokan terhadap seorang pria dan perempuan warga Myanmar di kawasan Sungai Bakap pada 9 April 2026 sekitar pukul 01.30 dini hari.

Seluruh dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 395 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang dikombinasikan dengan Pasal 397 terkait penggunaan senjata dalam tindak perampokan.

Terancam Hukuman Berat

Jika terbukti bersalah sepenuhnya, para terdakwa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta hukuman cambuk sesuai ketentuan hukum Malaysia.

Jaksa penuntut Nadhirah Abdul Rahim meminta waktu dua pekan untuk melengkapi fakta persidangan dan menolak pemberian jaminan kepada para terdakwa.

Pengadilan kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 10 Juni 2026, dengan agenda pembacaan fakta kasus sekaligus penjatuhan hukuman.

Penangkapan 11 WNI Masih Didalami

Sebelumnya, total 11 warga negara Indonesia termasuk sepasang kekasih sempat ditahan untuk membantu penyelidikan terkait sejumlah kasus perampokan bersenjata di proyek konstruksi di Pulau Pinang.

Para tersangka ditangkap dalam rangkaian penggerebekan di beberapa lokasi, termasuk Sungai Bakap, Simpang Ampat, hingga Ipoh, Perak.

Penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan lain masih terus dilakukan aparat Malaysia.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Susun Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatera hingga 2028
Prabowo Klaim Gaji Hakim RI Kini Lebih Tinggi dari Malaysia
Terungkap! Sopir Angkot Ternyata Terlibat Perampokan Penumpang di Medan, Dua Pelaku Akhirnya Ditangkap
ESDM Pastikan Proyek Blok Tuna Kembali Berjalan, Zarubezhneft Lanjutkan Pengembangan Mulai Juni 2026
19 WNI Diamankan di Arab Saudi saat Musim Haji, Diduga Promosikan Haji Ilegal
26 WNI Ditangkap di Malaysia, Diduga Gunakan Identitas Palsu Demi Bekerja
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru