Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
ASAHAN — Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan 1.677 batang kayu rimba yang diduga berasal dari aktivitas ilegal di lima perusahaan pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).
Kayu tersebut diduga berasal dari praktik pembalakan liar di kawasan hutan Desa Poldung, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), sebelum kemudian didistribusikan ke sejumlah industri pengolahan kayu di Asahan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan operasi ini dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran kayu ilegal dari Desa Poldung, Labura.
Kayu tersebut diduga diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Asahan.
"Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hari dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).
Dalam pemeriksaan lapangan, petugas menemukan dugaan penerimaan kayu ilegal di lima perusahaan.
Sejumlah kayu bulat dan mesin pengolahan turut diamankan sebagai barang bukti.
Rinciannya sebagai berikut:
- CV AMS: 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw disita
- UD R: 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw
- CV FJ: 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw
- CV MBS: sekitar 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw
- CV SJP: sekitar 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw
Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu olahan berupa papan dan reng kaso di lokasi industri tersebut.
Saat ini, penyidik masih menelusuri legalitas dokumen pengelolaan kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), serta penanda legalitas kayu.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.