Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik perusahaan, tenaga teknis, serta sejumlah saksi untuk memastikan alur distribusi kayu.
"Jika dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu berasal dari pembalakan liar, maka perkara ini akan diproses melalui instrumen hukum, baik administrasi maupun pidana," ujar Hari.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa industri pengolahan kayu atau sawmill merupakan titik krusial dalam pengawasan tata kelola hasil hutan.
Menurut dia, masuknya kayu tanpa asal-usul yang jelas ke dalam rantai industri dapat melemahkan sistem pengawasan kehutanan nasional.
"Pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat agar kayu ilegal tidak menemukan jalannya menuju pasar," kata Dwi.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.