MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyita uang sebesar Rp 150 miliar hasil tindak pidana korupsi penjualan asset PTPN-I Regional-I kepada PT Ciputra Land.
Uang hasil sitaan tersebut, diperlihatkan kepada para wartawan di Gedung Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).Tampak seluruh uang tersebut ditumpukkan di ruang tempat Konfrensi Pers Gedung Kejati Sumut. Uang tersebut selanjutnya diangkat untuk dipindahkan ke tempat lain.
Penjualan asset PTPN-I Regional-I tersebut, dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang merupakan anak perusahaan yang dibentuk oleh PTPN-I Regional-I yang bergerak di sektor properti.
Penjualan asset tersebut dilakukan melalui mekanisme Kerjasama Operasional (KSO) antara PTPN-I Regional-I dengan PT NDP dan PT Ciputra Land, perusahaan property raksasa di Indonesia.
PT NDP sendiri diduga dibentuk oleh PTPN-I Regional-I untuk "mengakali" agar penjualan asset PTPN tersebut bisa dilakukan. Sebab, PTPN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak bisa melakukan penjualan asset untuk dijadikan perumahan/pertokoan.
Sebab, PTPN-I Regional-I merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.
Karena itu, agar PTPN bisa melego asset negara tersebut, akhirnya dibentuk PT NDP yang bergerak di sektor properti. Melalui perusahaan PT NDP inilah, PTPN-I Regional-Imenjual asset PTPN tersebut kepada PT Ciputra Land.
TIGA TERSANGKA DITAHAN Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, SH., MH sebelumnya menjelaskan, dua pejabat dari lingkungan Kantor Pertanahan sudah ditangkap dan ditahan karena terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala BPN Provinsi Sumut Askani dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis.
Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka saat masih menjabat.
"Para tersangka diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, yang diketahui bekerja sama secara operasional dengan PT Ciputra Land," ujar Husairi.