BREAKING NEWS
Kamis, 09 April 2026

Sidang Kasus Rahmadi: Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Zulkarnain - Rabu, 22 Oktober 2025 15:17 WIB
Sidang Kasus Rahmadi: Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di PN Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI – Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.

Baca Juga:
Penegasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di PN Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu."Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami yang selama ini aktif menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut," ujar Ronald di ruang sidang.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal.

Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.

Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.Dalam duplik setebal 29 halaman, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU), termasuk perbedaan lokasi penangkapan.

"Klien kami ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri. Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkan mengubah substansi perkara," tegas Ronald.Kuasa hukum juga menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah satu penyidik, Victor Topan Ginting, terlihat memegang benda yang disebut sebagai sabu sebelum penggeledahan dilakukan.

Ronald menyebut, barang bukti sabu seberat 10 gram itu sejatinya milik dua tersangka lain, yakni Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, namun kemudian dialihkan untuk menjerat Rahmadi.

Selain itu, tim pembela menilai penggeledahan terhadap mobil Rahmadi tidak sesuai prosedur, karena hanya disaksikan oleh satu warga sipil.

"Aturan mewajibkan dua saksi. Satu saksi bukanlah saksi. Ini pelanggaran asas unus testis nullus testis," ucap Ronald.Rahmadi, yang dikenal sebagai relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret lalu dan didakwa memiliki 10 gram sabu. Dalam pembelaannya sebelumnya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik.

Tim kuasa hukum juga mengungkap hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah penyidik Victor Topan Ginting diduga memaksa meminta PIN M-Banking dengan alasan kepentingan penyidikan.

Baca Juga:

"Tindakan ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencederai integritas penyidikan," kata Ronald.

Dua Penyidik Nonaktif, Laporan ke Komnas HAM dan KompolnasAtas dugaan penyiksaan, pemerasan, dan rekayasa bukti tersebut, tim kuasa hukum telah melayangkan pengaduan ke Propam Polda Sumut, Kompolnas, dan Komnas HAM. Dua penyidik, yaitu Kompol Dedi Kurniawan dan Victor Topan Ginting, dikabarkan sudah nonaktif dan tengah menunggu sidang etik.

Selain itu, tim pembela menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernama Amri alias Nunung untuk mengantar sabu.

"Hasil forensik digital tidak menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya. Tidak ada satu pun alat bukti yang sah," ujar Suhandri Umar Tarigan.

Menutup dupliknya, Suhandri meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan berdasarkan nurani hukum dan asas keadilan sosial.

"Kami percaya majelis hakim akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Usai persidangan, Ronald M. Siahaan menyampaikan pesan kepada publik agar tetap kritis terhadap dugaan rekayasa dalam penegakan hukum, khususnya kasus narkotika.

"Kasus Rahmadi adalah cermin betapa mudahnya hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan. Masyarakat harus berani mengawasi penegakan hukum. Jangan biarkan perang melawan narkoba berubah menjadi perang melawan orang yang kritis," pungkasnya.*

(M/006)

Baca Juga:

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru