MEDAN– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 2024-2025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Mulyono, akhirnya mengakui menerima uang suap dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
Pengakuan itu muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (23/10/2024), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Mulyono mengonfirmasi keterangannya kepada wartawan usai memberikan kesaksian, menegaskan bahwa jumlah yang diterimanya sesuai dengan pernyataan di persidangan.
"Seperti yang sudah saya sampaikan di persidangan," ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari perbedaan keterangan antara Mulyono dan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam BAP, tercatat Mulyono menerima uang dari terdakwa Rayhan Dulasmi Piliang sebesar Rp2,4 miliar.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Waruwu menyinggung pernyataan Mulyono yang sebelumnya membantah menerima uang dari Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG. Sementara itu, bendahara PT DNG, Mariam, membenarkan adanya catatan pemberian uang sebesar Rp2,4 miliar untuk Mulyono.
Namun, menurut Mariam, uang tersebut disalurkan melalui Rayhan dan ia tidak mengetahui secara pasti penerimanya.
Terdakwa Rayhan menyatakan uang tersebut disalurkan melalui Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut, Rasuli. Pernyataan ini diperkuat Kirun yang menegaskan catatan keuangan Mariam belum tentu seluruhnya terealisasi.
"Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp50 juta lagi. Jadi totalnya seingat saya sekitar Rp200 juta, Yang Mulia," ujar Mulyono saat diminta mempertegas jumlah sebenarnya yang diterimanya.
Hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang menanggapi singkat, "Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan."
Sidang yang menyoroti dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut ini akan kembali dilanjutkan Kamis (23/10), dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti tambahan dari kedua terdakwa, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang.*