BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Mulyono Akui Terima Suap Rp200 Juta dari PT DNG, Fakta Persidangan Terungkap

Zulkarnain - Rabu, 22 Oktober 2025 21:11 WIB
Mulyono Akui Terima Suap Rp200 Juta dari PT DNG, Fakta Persidangan Terungkap
sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (23/10/2024).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 2024-2025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Mulyono, akhirnya mengakui menerima uang suap dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG).

Pengakuan itu muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (23/10/2024), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Mulyono mengonfirmasi keterangannya kepada wartawan usai memberikan kesaksian, menegaskan bahwa jumlah yang diterimanya sesuai dengan pernyataan di persidangan.

Baca Juga:

"Seperti yang sudah saya sampaikan di persidangan," ujarnya singkat.

Kasus ini bermula dari perbedaan keterangan antara Mulyono dan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam BAP, tercatat Mulyono menerima uang dari terdakwa Rayhan Dulasmi Piliang sebesar Rp2,4 miliar.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Waruwu menyinggung pernyataan Mulyono yang sebelumnya membantah menerima uang dari Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG. Sementara itu, bendahara PT DNG, Mariam, membenarkan adanya catatan pemberian uang sebesar Rp2,4 miliar untuk Mulyono.

Namun, menurut Mariam, uang tersebut disalurkan melalui Rayhan dan ia tidak mengetahui secara pasti penerimanya.

Terdakwa Rayhan menyatakan uang tersebut disalurkan melalui Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut, Rasuli. Pernyataan ini diperkuat Kirun yang menegaskan catatan keuangan Mariam belum tentu seluruhnya terealisasi.

"Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp50 juta lagi. Jadi totalnya seingat saya sekitar Rp200 juta, Yang Mulia," ujar Mulyono saat diminta mempertegas jumlah sebenarnya yang diterimanya.

Hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang menanggapi singkat, "Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan."

Sidang yang menyoroti dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut ini akan kembali dilanjutkan Kamis (23/10), dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti tambahan dari kedua terdakwa, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Uang Sewa Alat Berat Diduga Masuk Kantong Pribadi, LIRA Desak Bupati Tapsel Copot Kepala UPT PU
KPK Sisir Proyek Lain Milik Kirun, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut Meluas
Jembatan Binangaron Amblas, Akses Parbaba–Pangururan Terputus Sementara
Bupati Simalungun Temui Menteri PU, Usulkan Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Irigasi
JPU KPK Bongkar Aliran Suap Rp13 Miliar ke ASN PUPR Sumut dan Daerah dalam Kasus Proyek Fiktif
Komisi XI DPR RI Tegaskan IMB Jadi Syarat Utama Sebelum Bangun Kembali Ponpes Pesantren Al Khoziny Yang Roboh di Sidoarjo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru