BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Uang Rp6,2 Miliar Jadi Godaan bagi Agam Syarif dalam Kasus Vonis Lepas CPO

Abyadi Siregar - Rabu, 22 Oktober 2025 21:35 WIB
Uang Rp6,2 Miliar Jadi Godaan bagi Agam Syarif dalam Kasus Vonis Lepas CPO
Hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom saat sidang dakwaan kasus suap vonis lepas korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).(Foto: Kompas.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO).

Agam mengaku tergiur dengan jumlah uang yang ditawarkan, sehingga nekat menerima suap tersebut demi kepentingan keluarganya.

Hal itu disampaikan Agam saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap vonis lepas CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10).

Baca Juga:

"Seumur hidup saya belum pernah melihat uang sebanyak ini, jadi saya tergiur dengan uang ini, saya ambil," ujar Agam.

Agam menambahkan, tindakan itu merupakan kesalahan yang kini disesalinya.

"Itu hal sederhana yang uang ini, artinya saya ingin beli sesuatu, cuma ya terus terang saya melakukan cara yang salah untuk keluarga saya. Itu yang saya sesali," ungkapnya.

Dalam kasus ini, tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor CPO didakwa menerima suap dan gratifikasi. Ketiganya adalah Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.

Mereka didakwa menerima suap bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut total uang suap mencapai Rp 40 miliar, diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang suap tersebut dibagi-bagi antara Arif, Wahyu, dan tiga hakim pengadil perkara.

Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu sekitar Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam Syarif dan Ali Muhtarom masing-masing memperoleh Rp 6,2 miliar.

Arif Nuryanta didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru