Bupati Pekalongan Terjerat OTT, Kekayaannya Didominasi Properti Senilai Rp 74 M
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah, salah satunya menjerat Bupati P
POLITIK
JAKARTA– Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO).
Agam mengaku tergiur dengan jumlah uang yang ditawarkan, sehingga nekat menerima suap tersebut demi kepentingan keluarganya.
Hal itu disampaikan Agam saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap vonis lepas CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10).Baca Juga:
"Seumur hidup saya belum pernah melihat uang sebanyak ini, jadi saya tergiur dengan uang ini, saya ambil," ujar Agam.
Agam menambahkan, tindakan itu merupakan kesalahan yang kini disesalinya.
"Itu hal sederhana yang uang ini, artinya saya ingin beli sesuatu, cuma ya terus terang saya melakukan cara yang salah untuk keluarga saya. Itu yang saya sesali," ungkapnya.
Dalam kasus ini, tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor CPO didakwa menerima suap dan gratifikasi. Ketiganya adalah Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.
Mereka didakwa menerima suap bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut total uang suap mencapai Rp 40 miliar, diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap tersebut dibagi-bagi antara Arif, Wahyu, dan tiga hakim pengadil perkara.
Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu sekitar Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam Syarif dan Ali Muhtarom masing-masing memperoleh Rp 6,2 miliar.
Arif Nuryanta didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah, salah satunya menjerat Bupati P
POLITIK
DOHA Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) RI, Mugiyanto, mengungkapkan situasi di Qatar hingga Selasa (3/3/2026) masih belum kondu
INTERNASIONAL
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat melalui pel
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memastikan ketahanan pangan di wilayah ini dalam kondisi aman menghadapi masa Ra
EKONOMI
JAKARTA Ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC), Ali Larijani, menyatakan bahwa Iran siap menghadapi konflik jangka panjang
INTERNASIONAL
NIAS Kejaksaan menahan pejabat berinisial JPZ di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (2/3/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Chol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali bergerak ke zona hijau pada pembukaan perdagangan Selasa, 3 Maret 2026. Kenaikan ini
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam mengalami koreksi tipis pada Selasa, 3 Maret 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Anta
EKONOMI