5 Bandara dan 2 Pelabuhan Rusak, Pemerintah Kerahkan SAR hingga TNI-Polri Tangani Gempa NTT
JAKARTA Pemerintah pusat bergerak cepat menangani kondisi darurat pascagempa magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT
NASIONAL
JAKARTA– Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO).
Agam mengaku tergiur dengan jumlah uang yang ditawarkan, sehingga nekat menerima suap tersebut demi kepentingan keluarganya.
Hal itu disampaikan Agam saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap vonis lepas CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10).Baca Juga:
"Seumur hidup saya belum pernah melihat uang sebanyak ini, jadi saya tergiur dengan uang ini, saya ambil," ujar Agam.
Agam menambahkan, tindakan itu merupakan kesalahan yang kini disesalinya.
"Itu hal sederhana yang uang ini, artinya saya ingin beli sesuatu, cuma ya terus terang saya melakukan cara yang salah untuk keluarga saya. Itu yang saya sesali," ungkapnya.
Dalam kasus ini, tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor CPO didakwa menerima suap dan gratifikasi. Ketiganya adalah Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.
Mereka didakwa menerima suap bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut total uang suap mencapai Rp 40 miliar, diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap tersebut dibagi-bagi antara Arif, Wahyu, dan tiga hakim pengadil perkara.
Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu sekitar Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam Syarif dan Ali Muhtarom masing-masing memperoleh Rp 6,2 miliar.
Arif Nuryanta didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JAKARTA Pemerintah pusat bergerak cepat menangani kondisi darurat pascagempa magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT
NASIONAL
NUSA TENGGARA TIMUR Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengerahkan sejumlah alat berat untuk menangani longsoran yang menutup badan jalan n
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdialog dengan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2026 setelah penguku
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan Indonesia memiliki pengalaman
EKONOMI
BANDA ACEH Personel Polda Aceh yang dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo turun langsung membersihkan sampah setelah keg
NASIONAL
NUSA TENGGARA TIMUR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat 235235 aktivitas gempa susulan setelah gempa bumi berk
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan mengirimkan 50 ribu paket sembako untuk membantu warga terdampak gempa bumi magnitudo (M) 7 di Nu
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyampaikan duka cita atas gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT). Wakil Ketua DPR RI S
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan persiapan upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indon
NASIONAL