Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
NIAS SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, berinisial EL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2018–2021.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, didampingi Kasi Pidsus Lintong Samuel dan Foorgus Trisman Gea, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro Nomor 97, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (23/10) malam.
Alex menjelaskan, penetapan EL merupakan hasil pengembangan dari dua perkara korupsi sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Medan dan berkekuatan hukum tetap.Baca Juga:
"Dari kedua perkara tersebut ditemukan fakta hukum tentang keterlibatan pengguna anggaran, yaitu EL selaku mantan Kepala Dinas PUPR, yang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Alex.
Dua perkara sebelumnya menjerat KW, bendahara pengeluaran Dinas PUPR tahun anggaran 2018–2019, dan BB, bendahara pengeluaran tahun anggaran 2020–2021.
Kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Berdasarkan hasil audit Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Utara tertanggal 11 November 2024, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,46 miliar.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Kejari Nias Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor Print-01.a/L.2.30/Fd.1/03/2025 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor TAP-05/L.2.30/Fd.2/10/2025 pada 23 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, EL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1)–(3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiar, EL juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
"Kami akan terus mendalami dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban," tegas Alex Bill Mando Daeli.
Penetapan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Nias Selatan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan daerah, agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.*
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN