BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Heboh di Kendari! DPRD Wakatobi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Setelah 11 Tahun

Abyadi Siregar - Jumat, 24 Oktober 2025 18:18 WIB
Heboh di Kendari! DPRD Wakatobi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Setelah 11 Tahun
Polisi menetapkan Anggota DPRD Wakatobi bernama Litao alias La Lita sebagai tersangka pembunuhan anak. (Foto: Liputan6.com/ Dok Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita, sebagai tersangka utama.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Kendari, tersangka memperagakan 29 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi penganiayaan hingga tewasnya korban pada tahun 2014.

Baca Juga:
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Wisnu Wibowo, mengatakan seluruh adegan diperagakan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa selama penyidikan.

"Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktikkan keterangan para saksi dan tersangka. Semua dilakukan secara rinci dan sesuai fakta penyidikan," ujar Wisnu kepada wartawan, Jumat (24/10).

Ia menegaskan, proses rekonstruksi dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain penyidik, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, kuasa hukum tersangka, serta sejumlah saksi dari Wakatobi.

Penetapan Litao sebagai tersangka dituangkan dalam surat bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025, setelah sebelumnya yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

Kasus ini berawal dari peristiwa penganiayaan terhadap seorang anak bernama Wiranto, yang tewas akibat luka serius usai dianiaya tiga orang pelaku.

Dua pelaku lain telah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Baubau melalui putusan Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015.

Namun, Litao berhasil melarikan diri dan menghindari proses hukum selama bertahun-tahun. Ironisnya, pada Pemilu 2024, ia justru lolos sebagai calon legislatif dan bahkan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah tegas kepolisian yang kembali mengungkap kasus tersebut.

"Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya," jelas Sofyan.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pelaku Pembunuh Bocah Usia 7 Tahun Karena Sakit Hati Kepada Abang Korban Berhasil Ditangkap!
Ngerinya Akbar Mutilasi Ayah Kandungnya di Jember, Diduga Akibat Depresi Kecanduan Judi Online
Ayah Tiri Ditangkap Setelah Pembunuhan Anak Balita di Kolam Renang, Ibu Dikenakan Tuduhan Kekerasan
Pasangan Suami Istri Pelaku Pembunuhan Anak Laki-Laki 5 Tahun Ditangkap Polisi di Karawang
Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Demosi 2 Tahun akibat Pemerasan Guru Honorer
Tersangka Pembunuhan Anak Kandung Kabur dari Tahanan Polresta Serang Kota!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru