BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Oktober 2025

Terkuak! 8 Tersangka dan Puluhan Miliar Rupiah Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA

Adam - Jumat, 24 Oktober 2025 22:28 WIB
Terkuak! 8 Tersangka dan Puluhan Miliar Rupiah Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada Jumat (24/10/2025), penyidik memeriksa Harry Ayusman (HA), pejabat Kemnaker yang menjabat sebagai Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan HA terkait dugaan aliran uang dari para agen tenaga kerja asing (TKA) kepada berbagai pihak di lingkungan Kemnaker.

Baca Juga:

"Terkait dengan saksi HA, hari ini dilakukan pemeriksaan mengenai pengetahuannya tentang dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain HA, KPK juga memeriksa PNS Kemnaker lainnya, Ilyasa Darusalam, dan seorang wartawan, Bayu Widodo Sugiarto. Pemeriksaan wartawan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana pemerasan RPTKA yang mengalir ke pihak di luar pejabat kementerian.

Meski demikian, Budi enggan merinci apakah ketiga saksi menerima aliran dana maupun jumlahnya, karena termasuk substansi penyidikan.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi sistematis di Kemnaker, di mana permohonan RPTKA hanya diproses jika pemohon menyetor sejumlah uang.

Dugaan korupsi ini disebut telah mengumpulkan dana sebesar Rp 53,7 miliar sepanjang 2019–2024. Dana tersebut diduga tidak hanya dinikmati pejabat teras, tetapi juga dibagikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), dengan total mencapai Rp 8,94 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menyita 44 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, yang diduga dimiliki staf Kemnaker, Jamal Shodiqin (JS), untuk kepentingan mantan Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto (HY). Haryanto diduga menerima aliran dana terbesar, senilai Rp 18 miliar.

Hingga kini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka, seluruhnya berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Berikut daftar tersangka beserta dugaan aliran dana yang diterima:
- Haryanto (HY): Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024), diduga menerima Rp 18 miliar.
- Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024), Rp 13,9 miliar.
- Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025), Rp 6,3 miliar.
- Devi Anggraeni (DA): Direktur PPTKA (2024–2025), Rp 2,3 miliar.
- Alfa Eshad (ALF): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024), Rp 1,8 miliar.
- Jamal Shodiqin (JS): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024), Rp 1,1 miliar.
- Wisnu Pramono (WP): Direktur PPTKA (2017–2019), Rp 580 juta.
- Suhartono (SH): Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), Rp 460 juta.

KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana lebih luas, termasuk kemungkinan pihak lain yang menerima keuntungan dari dugaan pemerasan RPTKA.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru