BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Tiga Warga Humbahas Diamankan Saat Membagikan Uang untuk Politik Uang Pilkada

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 15:17 WIB
72 view
Tiga Warga Humbahas Diamankan Saat Membagikan Uang untuk Politik Uang Pilkada
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

HUMBANG HASUNDUTAN – Tiga orang warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang Pilkada Humbahas 2024. Ketiga pelaku tersebut diamankan di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, pada Minggu (24/11/2024). Mereka masing-masing adalah Rolima Nainggolan (42), Harry Purba (25), dan Ronald Hutasoit (45).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan Tim Gakkumdu terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan amplop yang berisi uang, stiker pasangan calon, dan daftar nama warga yang diduga akan menerima uang tersebut.

“Tim Gakkumdu mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang. Ketiganya diduga membagikan uang untuk memengaruhi warga dalam memilih pasangan calon nomor urut 3 pada Pilkada 2024 di Humbahas,” ungkap Hadi pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 284 amplop berisi uang senilai Rp 350.000, 125 amplop dengan nominal Rp 200.000, dan 14 amplop dengan uang Rp 500.000. Selain itu, polisi juga menyita 111 stiker pasangan calon, delapan lembar data warga, empat unit ponsel, dan satu mobil yang digunakan oleh pelaku untuk mendistribusikan uang tersebut.

Menurut pengakuan Rolima Nainggolan, ia bersama Harry dan Ronald menerima instruksi dari seseorang bernama Cindy Nababan untuk membawa uang tersebut ke rumah-rumah warga. Mereka menggunakan mobil hitam berpelat BA 1639 TE untuk mendistribusikan amplop kepada warga desa.

Baca Juga:

“Semua barang bukti dan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik politik uang yang merusak proses demokrasi,” tegas Hadi. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 187A Ayat 1 jo Pasal 73 Ayat 4 Undang-Undang Pilkada serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kapolda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang, karena hal tersebut dapat merusak nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijalankan dengan jujur dan adil.

(johansirait)

Tags
beritaTerkait
Sumut Perkuat Kerja Sama Pertanian dan Pariwisata dengan RRT
Apel Pagi di Lapas Labuhan Ruku: Kalapas Lakukan Pemeriksaan Kerapian Petugas
Lapas Labuhan Ruku Wujudkan Pemasyarakatan yang Bermanfaat Lewat Aksi Bersih-Bersih Parit
Polda Jambi Bagikan 4.500 Paket Sembako bagi Marbot, Penggali Kubur, dan Ojek Online di Hari Bhayangkara
Desa Alue Naga Bergerak: Komitmen Kawal Keamanan Pangan dan Cegah Stunting
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Muaro Jambi Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Istiqomah
komentar
beritaTerbaru