Meski Turun, Inflasi Masih Mengintai! Ini Peringatan Mendagri
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tetap waspada terhadap potensi tekanan inflasi, meskipun
EKONOMI
JAKARTA– Pengacara eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Tabrani Abby, membantah klaim bahwa kliennya sengaja menggunakan grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team untuk menggolkan pengadaan laptop Chromebook.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/10), Tabrani menegaskan tidak ada satu pun percakapan dalam grup tersebut yang membahas pengadaan Chromebook.
"Semua yang dibicarakan di WA itu tidak ada kaitannya dengan kata Chrome atau Chromebook. Tidak ada di WA itu," jelasnya.Baca Juga:
Dijelaskan, grup WA tersebut dibentuk sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi Mendikbudristek, yakni pada 28 Agustus 2019, setelah Presiden Jokowi memberitahu Nadiem tentang pelantikannya.
Awalnya, terdapat dua grup terpisah bernama Edu Org dan Education Council, yang kemudian dilebur menjadi Mas Menteri Core Team. Anggota grup ini meliputi beberapa staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, Jurist Tan, serta ahli pendidikan, Najelaa Shihab.
Menurut Tabrani, diskusi dalam grup tersebut difokuskan pada persiapan program dan kebijakan pendidikan, termasuk zonasi sekolah, ujian nasional, serta penggunaan dana BOS, yang semuanya bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang didukung teknologi.
Pengadaan Chromebook baru dibahas enam bulan setelah Nadiem menjabat, pada Mei 2020, dan keputusan teknis sepenuhnya dilakukan oleh tim, bukan Nadiem.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Menurut keterangan Kejagung, grup WA tersebut dibuat sebagai bagian dari pencanangan program digitalisasi pendidikan. Pengadaan Chromebook melibatkan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Kejagung menilai pengadaan ini bermasalah dan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Selain Nadiem, empat orang lainnya telah dijerat sebagai tersangka, yaitu: Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan stafsus Nadiem), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.*
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tetap waspada terhadap potensi tekanan inflasi, meskipun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan renovasi 400 ribu unit rumah rakyat sepanjang 2026. Program ini meningkat signifikan dibandingkan realisas
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan Satuan Tugas Kartika Jala Krida 2026 yang terdiri dari tar
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengkaji skema pembiayaan mikro dengan bunga maksimal 6 persen melalui kolaborasi antara kop
EKONOMI
JAKARTA Rangkaian perayaan Tri Hari Suci di Gereja Katedral Jakarta berlangsung aman dan lancar. Ribuan umat mengikuti ibadah sejak Kami
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripur
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan impor minyak mentah dari berbagai negara, termasuk R
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, menyatakan belum menerima nomor laporan polisi (LP) setelah mendatangi Badan Resers
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat kepolisian memberantas praktik premanisme hingga ke akar. Ia menila
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi terkait Amsal Sitepu. Pemeriksaan dilakukan terha
HUKUM DAN KRIMINAL