Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Pengacara eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Tabrani Abby, membantah klaim bahwa kliennya sengaja menggunakan grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team untuk menggolkan pengadaan laptop Chromebook.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/10), Tabrani menegaskan tidak ada satu pun percakapan dalam grup tersebut yang membahas pengadaan Chromebook.
"Semua yang dibicarakan di WA itu tidak ada kaitannya dengan kata Chrome atau Chromebook. Tidak ada di WA itu," jelasnya.Baca Juga:
Dijelaskan, grup WA tersebut dibentuk sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi Mendikbudristek, yakni pada 28 Agustus 2019, setelah Presiden Jokowi memberitahu Nadiem tentang pelantikannya.
Awalnya, terdapat dua grup terpisah bernama Edu Org dan Education Council, yang kemudian dilebur menjadi Mas Menteri Core Team. Anggota grup ini meliputi beberapa staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, Jurist Tan, serta ahli pendidikan, Najelaa Shihab.
Menurut Tabrani, diskusi dalam grup tersebut difokuskan pada persiapan program dan kebijakan pendidikan, termasuk zonasi sekolah, ujian nasional, serta penggunaan dana BOS, yang semuanya bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang didukung teknologi.
Pengadaan Chromebook baru dibahas enam bulan setelah Nadiem menjabat, pada Mei 2020, dan keputusan teknis sepenuhnya dilakukan oleh tim, bukan Nadiem.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Menurut keterangan Kejagung, grup WA tersebut dibuat sebagai bagian dari pencanangan program digitalisasi pendidikan. Pengadaan Chromebook melibatkan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Kejagung menilai pengadaan ini bermasalah dan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Selain Nadiem, empat orang lainnya telah dijerat sebagai tersangka, yaitu: Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan stafsus Nadiem), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.*
(kp/M/006)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN