Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK) dengan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,08 miliar dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemulihan uang hasil korupsi ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Deli Serdang, Jalan Sudirman Lubukpakam, Senin (27/10/2025).
Kepala Kejari Deli Serdang, Revanda Sitepu, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Busrian, SH, dan Kasi Intel Boy Amali, SH, MH, menjelaskan dua kasus utama yang menjadi sumber pemulihan tersebut.Baca Juga:
Kasus pertama terkait mark up pengadaan troli, manajemen sistem, smart airport, dan smart parking di PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu pada 2017–2018.
Terpidana Lasman Situmorang, Manager of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,3 miliar ke Kas Negara.
Sementara itu, perkara kedua melibatkan Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, terkait kasus korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti Rp771 juta ke Kas Negara.
"Total uang yang berhasil dipulihkan mencapai Rp7,08 miliar, seluruhnya telah disetorkan ke Rekening Kas Negara melalui Bank Mandiri (Persero)," kata Revanda.
Revanda menekankan bahwa pemulihan kerugian negara bukan hanya indikator keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga bukti komitmen Kejari Deli Serdang dalam mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan RI, khususnya Kejari Deli Serdang, terus berupaya meningkatkan kinerja melalui pemulihan keuangan dan perekonomian negara (asset recovery), serta menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.
Pemulihan keuangan negara, menurut Revanda, juga diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi nasional, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Langkah Kejari Deli Serdang ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai bentuk nyata keberhasilan lembaga kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian negara secara konkret.*
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK