BREAKING NEWS
Kamis, 30 Oktober 2025

Kejari Deli Serdang Pulihkan Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

Raman Krisna - Senin, 27 Oktober 2025 22:05 WIB
Kejari Deli Serdang Pulihkan Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Pengumuman pemulihan uang hasil korupsi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Deli Serdang, Jalan Sudirman Lubukpakam, Senin (27/10/2025). (foto: Kejari Deli Serdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK) dengan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,08 miliar dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemulihan uang hasil korupsi ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Deli Serdang, Jalan Sudirman Lubukpakam, Senin (27/10/2025).

Kepala Kejari Deli Serdang, Revanda Sitepu, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Busrian, SH, dan Kasi Intel Boy Amali, SH, MH, menjelaskan dua kasus utama yang menjadi sumber pemulihan tersebut.

Baca Juga:

Kasus pertama terkait mark up pengadaan troli, manajemen sistem, smart airport, dan smart parking di PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu pada 2017–2018.

Terpidana Lasman Situmorang, Manager of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,3 miliar ke Kas Negara.

Sementara itu, perkara kedua melibatkan Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, terkait kasus korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti Rp771 juta ke Kas Negara.

"Total uang yang berhasil dipulihkan mencapai Rp7,08 miliar, seluruhnya telah disetorkan ke Rekening Kas Negara melalui Bank Mandiri (Persero)," kata Revanda.

Revanda menekankan bahwa pemulihan kerugian negara bukan hanya indikator keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga bukti komitmen Kejari Deli Serdang dalam mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

"Kejaksaan RI, khususnya Kejari Deli Serdang, terus berupaya meningkatkan kinerja melalui pemulihan keuangan dan perekonomian negara (asset recovery), serta menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.

Pemulihan keuangan negara, menurut Revanda, juga diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi nasional, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Langkah Kejari Deli Serdang ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai bentuk nyata keberhasilan lembaga kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian negara secara konkret.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Minta Hakim Bebaskan Rahmadi
KPK Klarifikasi, Proyek Sumber Waras Bebas Dugaan Korupsi
Mantan RM BRI Kisaran Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KMK Rp412,9 Juta
KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung “Whoosh”!
Nadiem Makarim Bantah Kerugian Negara Rp1,9 Triliun: ‘Angkanya dari Mana?’
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru