BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Sidang Cerai di PA Medan Tuai Protes, Tergugat Tuduh Majelis Hakim Terkesan Abuse of Power

Raman Krisna - Selasa, 28 Oktober 2025 08:21 WIB
Sidang Cerai di PA Medan Tuai Protes, Tergugat Tuduh Majelis Hakim Terkesan Abuse of Power
Pengadilan Agama Medan. (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN— Tergugat dalam Perkara Nomor 16XX/Pdt.G/2025/PA-MDN di Pengadilan Agama Medan menyampaikan keberatannya terhadap proses persidangan yang tengah bergulir.

Dihadapan awak media, Tergugat menilai Majelis Hakim terkesan melakukan abuse of power karena tetap melanjutkan persidangan tanpa mempertimbangkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2022, khususnya Point C Bagian "b" pada Angka 1 dan 2, yang mengatur mengenai penilaian perkara yang dianggap prematur.

Tergugat menjelaskan, dalam isi gugatan, Penggugat mengaku meninggalkan rumah pada 5 Mei 2025. Namun gugatan baru didaftarkan pada 3 Juni 2025 dengan tanggal pada surat gugatan tertulis 28 Mei 2025.

Baca Juga:

Bahkan, gugatan tersebut merupakan pengajuan kedua setelah gugatan pertama tertanggal 8 Mei 2025 dicabut oleh Penggugat. Pencabutan dilakukan setelah Tergugat menyampaikan keberatannya terkait penyebutan dirinya sebagai "buruh harian lepas", karena menurut Tergugat, ia berprofesi sebagai guru dengan SK dan penghasilan tetap.

Tergugat juga menilai terdapat indikasi unsur pidana dalam keterangan saksi-saksi Penggugat.

Dalam persidangan, kedua saksi menyatakan bahwa Penggugat telah keluar dari rumah sejak Oktober 2024 bertolak belakang dengan isi gugatan yang menyebut tanggal 5 Mei 2025.

Tidak hanya itu, saksi-saksi juga memberikan kesaksian yang menyudutkan Tergugat dengan tuduhan tidak bekerja, melakukan KDRT, perselingkuhan, judi online, hingga tidak memberikan nafkah. Semua disampaikan berdasarkan cerita sepihak dari Penggugat.

"Majelis Hakim dan Panitera Pengganti seharusnya mencatat bahwa keterangan para saksi tidak benar, bahkan berpotensi sebagai keterangan palsu, mengingat mereka telah diambil sumpah," tegas Tergugat.

Menurut Tergugat, sepanjang proses persidangan, Penggugat dan kuasa hukumnya tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan hingga tahap kesimpulan pada 8 Oktober 2025 dan dijadwalkan membacakan putusan pada 29 Oktober 2025 mendatang.

Tergugat berharap Majelis hakim menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa seluruh tuduhan dalam gugatan tidak terbukti.

Tergugat mengaku telah mengajukan bukti yang menunjukkan dirinya tetap menafkahi Penggugat, baik secara langsung maupun melalui transfer.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru