BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Empat Kios Dicabut Izinnya! Pupuk Indonesia Bongkar Penjualan Pupuk Subsidi di Atas Harga Resmi

Abyadi Siregar - Selasa, 28 Oktober 2025 09:41 WIB
Empat Kios Dicabut Izinnya! Pupuk Indonesia Bongkar Penjualan Pupuk Subsidi di Atas Harga Resmi
PT Pupuk Indonesia. (Foto: metrotvnews.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SULAWESI SELATANPT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin empat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo.

Keputusan ini diambil setelah keempat kios tersebut terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan petani terhadap program pupuk bersubsidi pemerintah.

Baca Juga:

"Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang merugikan petani. Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi. Pencabutan izin ini menunjukkan keseriusan kami memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga sesuai aturan," ujar Wisnu dalam keterangannya.

Langkah tegas ini diambil setelah hasil monitoring lapangan menunjukkan adanya praktik penjualan pupuk subsidi dengan harga di atas HET.

Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi langsung, keempat PPTS tersebut tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun kios yang dicabut izinnya meliputi:
- UD Sinar Rejeki, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
- UD Nurul Azis, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
- UD Enza, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
- UD Pertanian Sejahtera, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Gorontalo.

Pupuk Indonesia juga memperkuat mekanisme pengawasan dengan menggandeng dinas pertanian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

Selain itu, perusahaan secara rutin melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.

"Kami mendorong seluruh PPTS dan PUD untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran sekecil apa pun akan kami tindak tegas," tegas Wisnu.

Pupuk Indonesia juga mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi penjualan pupuk di atas HET atau penyimpangan distribusi lainnya melalui kanal resmi perusahaan maupun pemerintah daerah setempat.

Langkah tegas Pupuk Indonesia ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang baru saja menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20 persen, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidak Beras di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Sesuai HET
Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Pastikan Sesuai HET dan Kualitas Terjaga
Pemprov Sumut Datangkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa untuk Kendalikan Inflasi
Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit di Sumut Turun Awal Pekan Ini
Harga Minyak Goreng dan Gula di Sumut Makin Mahal, Beberapa Daerah Melebihi HET
Harga Beras Premium Tembus Rp17.000/kg, Sejumlah Komoditas Pangan Masih di Atas HET
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru