SULAWESI SELATAN– PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas dengan mencabut izinempat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo.
Keputusan ini diambil setelah keempat kios tersebut terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan petani terhadap program pupuk bersubsidi pemerintah.
"Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang merugikan petani. Penjualan pupuk bersubsidi di atasHET adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi. Pencabutan izin ini menunjukkan keseriusan kami memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga sesuai aturan," ujar Wisnu dalam keterangannya.
Langkah tegas ini diambil setelah hasil monitoring lapangan menunjukkan adanya praktik penjualan pupuk subsidi dengan harga di atasHET.
Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi langsung, keempat PPTS tersebut tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun kios yang dicabut izinnya meliputi: - UD Sinar Rejeki, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. - UD Nurul Azis, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. - UD Enza, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. - UD Pertanian Sejahtera, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Gorontalo.
Pupuk Indonesia juga memperkuat mekanisme pengawasan dengan menggandeng dinas pertanian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
Selain itu, perusahaan secara rutin melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.
"Kami mendorong seluruh PPTS dan PUD untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran sekecil apa pun akan kami tindak tegas," tegas Wisnu.
Pupuk Indonesia juga mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi penjualan pupuk di atasHET atau penyimpangan distribusi lainnya melalui kanal resmi perusahaan maupun pemerintah daerah setempat.
Langkah tegas Pupuk Indonesia ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang baru saja menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20 persen, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penurunan harga ini berlaku bagi seluruh jenis pupuk subsidi mulai 22 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merupakan perubahan atas Kepmentan Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025.
Rincian HET terbaru pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut: - Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak (50 kg) - NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak (50 kg) - NPK Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak (50 kg) - ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak (50 kg) - Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak (40 kg)
Dengan penurunan harga ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan di luar ketentuan.
"Kami berharap langkah ini menjadi efek jera bagi seluruh kios agar mematuhi aturan dan mendukung distribusi pupuk subsidi yang transparan, adil, dan berkeadilan," tutup Wisnu.*