Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Penurunan harga ini berlaku bagi seluruh jenis pupuk subsidi mulai 22 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merupakan perubahan atas Kepmentan Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025.
Rincian HET terbaru pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:
- Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak (50 kg)
- NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak (50 kg)
- NPK Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak (50 kg)
- ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak (50 kg)
- Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak (40 kg)
Dengan penurunan harga ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan di luar ketentuan.
"Kami berharap langkah ini menjadi efek jera bagi seluruh kios agar mematuhi aturan dan mendukung distribusi pupuk subsidi yang transparan, adil, dan berkeadilan," tutup Wisnu.*
(tb/M/006)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.