BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Dendam Lama Soal Psikotropika Berujung Maut, Nyawa Korban Melayang Ditikam Karambit

S. Erfan Nurali - Rabu, 29 Oktober 2025 14:10 WIB
Dendam Lama Soal Psikotropika Berujung Maut, Nyawa Korban Melayang Ditikam Karambit
konferensi pers mengungkapkan kasus penganiayaan menggunakan karambit yang menyebabkan korban tewas di Mapolsek Jatinegara, Rabu (29/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk calon istri pelaku, E, dan temannya G, dengan barang bukti berupa karambit yang digunakan pelaku dalam kejadian tersebut.*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Curi Uang Tersangka Narkoba, Oknum Polisi Polres Tanjungbalai Diburu
Media Baru vs UU ITE: SMSI Bahas Peran Hukum dalam Era Digital
Vonis 10 Bulan Bui untuk Sertu Riza, Kadilmil Medan Jelaskan Alasan Hakim
Laporan Dugaan Pencurian Batang Angkola Masuk Persidangan, DPRD Tapsel Minta Hukum Tegas!
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Angbeen Rishi Resmi Gugat Cerai Adly Fayruz!
Kasus Pemerasan dan TPPU: Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Penjara, Vonis Dibacakan Hari Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru