KAI Ungkap Kronologi Tabrakan KRL-Argo Bromo di Bekasi Timur: Dipicu Mobil Mogok di Jalur Kereta
BEKASI Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Said Aqil Siradj, menyebut kecelakaan antara KRL Commuter Line dan Kereta Api Jara
PERISTIWA
JAKARTA – Tragis, seorang pria berinisial HJ (30) tewas setelah dianiaya menggunakan karambit oleh ASS (37) di kawasan Perumahan Polonia, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Peristiwa itu diduga terkait perkara pembelian psikotropika antara korban dan pelaku.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, menjelaskan bahwa ASS berhasil diringkus dalam waktu enam jam pasca kejadian oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Reskrim Polres Jakarta Timur di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan.Baca Juga:
"Perkara ini merupakan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP," ujar Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu (29/10).
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika pelaku sedang duduk di rumah kontrakannya bersama calon istrinya, E, dan temannya, G.
Melihat korban HJ lewat, E memberi tahu pelaku dengan kata-kata "itu musuhmu lewat", yang membuat ASS emosi dan mengambil karambit dari lemari.
Pelaku kemudian menyusul korban ke rumahnya yang berjarak sekitar dua rumah. Sesampainya di sana, pelaku menuduh korban "menjerumuskan adik saya".
Korban membantah dan berusaha menghindar, namun pelaku langsung memukul kepala korban dan mengayunkan karambit ke lehernya.
Akibatnya, korban terluka parah, terjatuh, dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Pelaku kemudian kembali ke kontrakannya, menaruh karambit, dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motor.
Karena banyak warga di sekitar, pelaku meninggalkan motornya dan melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Kompol Samsono menyebutkan motif penganiayaan adalah emosi pelaku karena korban beberapa kali membohongi terkait pembelian psikotropika (sabu).
Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk calon istri pelaku, E, dan temannya G, dengan barang bukti berupa karambit yang digunakan pelaku dalam kejadian tersebut.*
(a008)
BEKASI Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Said Aqil Siradj, menyebut kecelakaan antara KRL Commuter Line dan Kereta Api Jara
PERISTIWA
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto menegaskan pengelolaan sampah kini menjadi prioritas nasional dengan target pengendalian dalam dua hi
NASIONAL
MEDAN Harga cabai merah keriting di Sumatera Utara mulai menunjukkan tren kenaikan. Meski demikian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, da
EKONOMI
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kesehatan mental kini resmi menjadi bagian penting dalam Sistem Man
NASIONAL
TAPTENG Rapat pembahasan pendataan bantuan jaminan hidup (jadup) di Kantor Camat Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, berujung ricuh pada S
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar Latihan Olah Strategi, Gladi Posko Kamtibmas, serta Tactical Floor Game (TFG) sebaga
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa ekspansi layanan Grab di Kota Medan tidak boleh sekadar memperluas jangkauan b
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menerima langsung rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan terhadap Laporan Kete
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua TP PKK Airin Rico Waas menekankan pentingnya kegiatan mendongeng sebagai sarana penguatan literasi dan numerasi anak usia di
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Belasan siswa SD Swasta As Syifa di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, diduga mengalami keracunan usai m
PERISTIWA