Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 28 April 2026. (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kesehatan mental kini resmi menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Ia menilai perlindungan pekerja tidak lagi cukup hanya berfokus pada aspek keselamatan fisik, tetapi juga harus mencakup kondisi psikologis di tempat kerja.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
"Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya," ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, meningkatnya risiko psikososial di dunia kerja menjadi perhatian serius, mulai dari tekanan pekerjaan yang tinggi, jam kerja panjang, konflik antarpekerja, hingga minimnya dukungan sosial di lingkungan kerja.
Menurut data International Labour Organization (ILO) tahun 2026, faktor-faktor tersebut berkontribusi pada sekitar 840 ribu kematian setiap tahun secara global.
Kondisi itu juga menyebabkan hilangnya sekitar 12 miliar hari kerja produktif dan kerugian ekonomi setara 1,37 persen produk domestik bruto (PDB) dunia.
Di Indonesia, tantangan serupa juga muncul.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan 2018, lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional, sementara lebih dari 12 juta lainnya mengalami depresi.
Kelompok pekerja di sektor informal seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga disebut paling rentan.
Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan memperkuat fungsi pengawasan terhadap penerapan SMK3 di perusahaan.
Ia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga harus mencakup beban kerja, jam kerja, serta kondisi psikososial pekerja.