BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Kesehatan Mental Masuk SMK3, Menaker: Tempat Kerja Harus Aman Secara Psikologis

Raman Krisna - Selasa, 28 April 2026 17:34 WIB
Kesehatan Mental Masuk SMK3, Menaker: Tempat Kerja Harus Aman Secara Psikologis
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 28 April 2026. (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kesehatan mental kini resmi menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Ia menilai perlindungan pekerja tidak lagi cukup hanya berfokus pada aspek keselamatan fisik, tetapi juga harus mencakup kondisi psikologis di tempat kerja.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Baca Juga:

"Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya," ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, meningkatnya risiko psikososial di dunia kerja menjadi perhatian serius, mulai dari tekanan pekerjaan yang tinggi, jam kerja panjang, konflik antarpekerja, hingga minimnya dukungan sosial di lingkungan kerja.

Menurut data International Labour Organization (ILO) tahun 2026, faktor-faktor tersebut berkontribusi pada sekitar 840 ribu kematian setiap tahun secara global.

Kondisi itu juga menyebabkan hilangnya sekitar 12 miliar hari kerja produktif dan kerugian ekonomi setara 1,37 persen produk domestik bruto (PDB) dunia.

Di Indonesia, tantangan serupa juga muncul.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan 2018, lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional, sementara lebih dari 12 juta lainnya mengalami depresi.

Kelompok pekerja di sektor informal seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga disebut paling rentan.

Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan memperkuat fungsi pengawasan terhadap penerapan SMK3 di perusahaan.

Ia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga harus mencakup beban kerja, jam kerja, serta kondisi psikososial pekerja.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Minta Ekspansi Grab di Medan Harus Berdampak ke Kesejahteraan Driver: Jangan Hanya Perluas Bisnis
Rico Waas Terima Rekomendasi LKPJ 2025 DPRD Medan, Janji Jadikan Catatan sebagai Evaluasi Kinerja
Hari Dongeng Sedunia di Medan, Airin Rico Waas: Dongeng Bantu Anak Kuasai Literasi dan Numerasi Sejak Dini
DPRD Medan Kritik Kinerja Dinkes: Anggaran Rp1 Triliun, Layanan Kesehatan Belum Maksimal
Rico Waas: Saya Tidak Ikut Campur Pemilihan Ketua PWPM Medan
Pemkot Tanjungbalai Tolak Hibah Bangunan Terapung Mirip Masjid, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru