BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Dendam Lama Soal Psikotropika Berujung Maut, Nyawa Korban Melayang Ditikam Karambit

S. Erfan Nurali - Rabu, 29 Oktober 2025 14:10 WIB
Dendam Lama Soal Psikotropika Berujung Maut, Nyawa Korban Melayang Ditikam Karambit
konferensi pers mengungkapkan kasus penganiayaan menggunakan karambit yang menyebabkan korban tewas di Mapolsek Jatinegara, Rabu (29/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tragis, seorang pria berinisial HJ (30) tewas setelah dianiaya menggunakan karambit oleh ASS (37) di kawasan Perumahan Polonia, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa itu diduga terkait perkara pembelian psikotropika antara korban dan pelaku.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, menjelaskan bahwa ASS berhasil diringkus dalam waktu enam jam pasca kejadian oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Reskrim Polres Jakarta Timur di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

"Perkara ini merupakan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP," ujar Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu (29/10).

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika pelaku sedang duduk di rumah kontrakannya bersama calon istrinya, E, dan temannya, G.

Melihat korban HJ lewat, E memberi tahu pelaku dengan kata-kata "itu musuhmu lewat", yang membuat ASS emosi dan mengambil karambit dari lemari.

Pelaku kemudian menyusul korban ke rumahnya yang berjarak sekitar dua rumah. Sesampainya di sana, pelaku menuduh korban "menjerumuskan adik saya".

Korban membantah dan berusaha menghindar, namun pelaku langsung memukul kepala korban dan mengayunkan karambit ke lehernya.

Akibatnya, korban terluka parah, terjatuh, dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Pelaku kemudian kembali ke kontrakannya, menaruh karambit, dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motor.

Karena banyak warga di sekitar, pelaku meninggalkan motornya dan melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Kompol Samsono menyebutkan motif penganiayaan adalah emosi pelaku karena korban beberapa kali membohongi terkait pembelian psikotropika (sabu).

Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk calon istri pelaku, E, dan temannya G, dengan barang bukti berupa karambit yang digunakan pelaku dalam kejadian tersebut.*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Curi Uang Tersangka Narkoba, Oknum Polisi Polres Tanjungbalai Diburu
Media Baru vs UU ITE: SMSI Bahas Peran Hukum dalam Era Digital
Vonis 10 Bulan Bui untuk Sertu Riza, Kadilmil Medan Jelaskan Alasan Hakim
Laporan Dugaan Pencurian Batang Angkola Masuk Persidangan, DPRD Tapsel Minta Hukum Tegas!
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Angbeen Rishi Resmi Gugat Cerai Adly Fayruz!
Kasus Pemerasan dan TPPU: Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Penjara, Vonis Dibacakan Hari Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru