JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset milik tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori.
Penyidik hari ini memeriksa delapan saksi terkait kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.
Delapan saksi yang dimintai keterangan antara lain Sarifudin selaku petugas protokol PPATS Kecamatan Palimanan; Suhandi dan Sandi Natakusuma dari Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan; serta Deni Harman dan Suhanto dari Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan. Selain itu, hadir pula Hj. Muniah, Mohamad Mu'min, Fatimatuzzahroh, Abdul Mukti, dan Kiki Azkiyatul selaku pihak swasta.
"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset tersangka ST," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10).
Budi menambahkan, fokus penyidik saat ini adalah pencarian aset untuk optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery.
Langkah ini dilakukan karena Satori juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
Selain Satori, legislator DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, juga ditetapkan tersangka. Heri diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang digunakan untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna memastikan pemulihan kerugian negara dan menindak tegas para pelaku korupsi.*
(vo/M/006)
Editor
: Mutiara
KPK Dalami Aset Tersangka Korupsi Rp12–15 Miliar di Kasus CSR BI-OJK