BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

KPK Dalami Aset Tersangka Korupsi Rp12–15 Miliar di Kasus CSR BI-OJK

Adam - Rabu, 29 Oktober 2025 17:33 WIB
KPK Dalami Aset Tersangka Korupsi Rp12–15 Miliar di Kasus CSR BI-OJK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset milik tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori.

Penyidik hari ini memeriksa delapan saksi terkait kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.

Delapan saksi yang dimintai keterangan antara lain Sarifudin selaku petugas protokol PPATS Kecamatan Palimanan; Suhandi dan Sandi Natakusuma dari Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan; serta Deni Harman dan Suhanto dari Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan. Selain itu, hadir pula Hj. Muniah, Mohamad Mu'min, Fatimatuzzahroh, Abdul Mukti, dan Kiki Azkiyatul selaku pihak swasta.

Baca Juga:

"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset tersangka ST," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10).

Budi menambahkan, fokus penyidik saat ini adalah pencarian aset untuk optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Langkah ini dilakukan karena Satori juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

Selain Satori, legislator DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, juga ditetapkan tersangka. Heri diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang digunakan untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna memastikan pemulihan kerugian negara dan menindak tegas para pelaku korupsi.*

(vo/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Bupati dan Ketua DPRD OKU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR
Mahfud MD Kritik KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: “Entah Takut Sama Siapa”
KPK Tetapkan Politikus Gerindra OKU Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kasus Pemerasan dan TPPU: Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Penjara, Vonis Dibacakan Hari Ini
KPK Dalami Modus ‘Amankan Perkara’ di Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penyewaan Private Jet KPU Senilai Rp 90 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru