
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan pencegahan korupsi dengan melaporkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diapresiasi oleh KPK sebagai upaya positif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (26/11/2024).
Barang yang diduga sebagai gratifikasi tersebut diserahkan kepada KPK oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin. Menurut Ainul, barang itu diterima oleh Menag pada Jumat pekan lalu tanpa mencantumkan identitas pengirimnya.
Baca Juga:
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui dari siapa barang tersebut berasal,” kata Ainul di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Ainul tidak merinci isi barang yang diduga sebagai gratifikasi itu. Ia hanya menyebutkan bahwa barang tersebut dikemas dalam sebuah tas cokelat.
Baca Juga:
Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa KPK akan menganalisis laporan gratifikasi tersebut untuk menentukan statusnya. Jika barang itu dinyatakan sebagai gratifikasi, maka akan menjadi milik negara. Namun, jika tidak termasuk gratifikasi yang dilarang, barang tersebut bisa diterima oleh penerima.
“Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” jelas Tessa.
KPK juga mengimbau penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan setiap penerimaan yang diduga gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau disampaikan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
“Kami mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” kata Tessa.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaporan melalui UPG harus dilakukan dalam waktu 7 hari kerja setelah gratifikasi diterima.
Langkah Menag Nasaruddin Umar ini menjadi contoh penting dalam mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah. Dengan melaporkan dugaan gratifikasi, Menag menunjukkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat.
(JOHANSIRAIT)
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan KriminalBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya mendukung p
KesehatanDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan yang ditunjukkan kel
KomunitasMEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kegiatan Penerangan Hukum yang digelar ol
Hukum dan KriminalLOMBOK TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) memeriksa seorang pemandu wisata berinisial AM, yang menda
Hukum dan KriminalJAKARTA Drama perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama
EntertainmentWONOSOBO Mantan peserta ajang kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Hukum dan KriminalTEHERAN Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, mengeluarkan pernyataan keras terkait ketegangan yang terus memanas dengan Ameri
InternasionalJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusa
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anakanak yang bersedia hadir ke sekolah selama masa liburan tetap akan mendapatkan j
Nasional