
Perut Buncit Wanita Thailand Ternyata Kista 8 Kg, Operasi Sukses
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
Kesehatan
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan pencegahan korupsi dengan melaporkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diapresiasi oleh KPK sebagai upaya positif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (26/11/2024).
Barang yang diduga sebagai gratifikasi tersebut diserahkan kepada KPK oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin. Menurut Ainul, barang itu diterima oleh Menag pada Jumat pekan lalu tanpa mencantumkan identitas pengirimnya.
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui dari siapa barang tersebut berasal,” kata Ainul di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Ainul tidak merinci isi barang yang diduga sebagai gratifikasi itu. Ia hanya menyebutkan bahwa barang tersebut dikemas dalam sebuah tas cokelat.
Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa KPK akan menganalisis laporan gratifikasi tersebut untuk menentukan statusnya. Jika barang itu dinyatakan sebagai gratifikasi, maka akan menjadi milik negara. Namun, jika tidak termasuk gratifikasi yang dilarang, barang tersebut bisa diterima oleh penerima.
“Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” jelas Tessa.
KPK juga mengimbau penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan setiap penerimaan yang diduga gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau disampaikan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
“Kami mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” kata Tessa.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaporan melalui UPG harus dilakukan dalam waktu 7 hari kerja setelah gratifikasi diterima.
Langkah Menag Nasaruddin Umar ini menjadi contoh penting dalam mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah. Dengan melaporkan dugaan gratifikasi, Menag menunjukkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat.
(JOHANSIRAIT)
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanMEDAN PTPN IV Region II menyatakan dukungannya atas pernyataan Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, bahwa kebun teh di Simalungun bu
EkonomiJAKARTA Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Komando Wilayah (Komwil) Jakarta Timur menggelar doa bersama untuk negeri dan
AgamaPEMATANGSIANTAR Layanan air minum di beberapa wilayah Pematangsiantar terganggu akibat pecahnya pipa Perumda Air Minum Tirta Uli di Jalan S
PeristiwaJAKARTA Pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (4/10/2025) di kediaman Prabo
PolitikJAKARTA Insiden tragis yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo
PeristiwaJAKARTA Keluarga besar TNI AL tengah berduka menyusul gugurnya Praka Mar Zaenal Mutaqim saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operation
PeristiwaBEKASI UTARA Warga di Bekasi Utara kesulitan mendapat air bersih dari Perumda Tirta Patriot, meski tagihan bulanan tetap datang.adsenseKo
NasionalLOMBOK TENGAH Kabar mengejutkan datang dari dunia balap MotoGP setelah juara dunia Marc Marquez mengalami cedera serius pada putaran pem
OlahragaJAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Program
Kesehatan