Kapolri Luncurkan Aplikasi Panic Button untuk Lindungi Ojol dari Begal
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menyiapkan aplikasi Pan
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan pencegahan korupsi dengan melaporkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diapresiasi oleh KPK sebagai upaya positif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (26/11/2024).
Barang yang diduga sebagai gratifikasi tersebut diserahkan kepada KPK oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin. Menurut Ainul, barang itu diterima oleh Menag pada Jumat pekan lalu tanpa mencantumkan identitas pengirimnya.
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui dari siapa barang tersebut berasal,” kata Ainul di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Ainul tidak merinci isi barang yang diduga sebagai gratifikasi itu. Ia hanya menyebutkan bahwa barang tersebut dikemas dalam sebuah tas cokelat.
Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa KPK akan menganalisis laporan gratifikasi tersebut untuk menentukan statusnya. Jika barang itu dinyatakan sebagai gratifikasi, maka akan menjadi milik negara. Namun, jika tidak termasuk gratifikasi yang dilarang, barang tersebut bisa diterima oleh penerima.
“Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” jelas Tessa.
KPK juga mengimbau penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan setiap penerimaan yang diduga gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau disampaikan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
“Kami mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” kata Tessa.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaporan melalui UPG harus dilakukan dalam waktu 7 hari kerja setelah gratifikasi diterima.
Langkah Menag Nasaruddin Umar ini menjadi contoh penting dalam mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah. Dengan melaporkan dugaan gratifikasi, Menag menunjukkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat.
(JOHANSIRAIT)
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menyiapkan aplikasi Pan
NASIONAL
ACEH TAMIANG Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Malahayati M. Nasir, bersama Ketua Bidang Sosial Budaya DWP Pusat, Sri Hartanti A
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anakanak
SAINS DAN TEKNOLOGI
TAPSEL Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Syahrul M. Pasaribu, mengunjungi warga korban banjir bandang di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lomba
PERISTIWA
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memastikan proses evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran terus dilakukan oleh Kementerian Luar Neger
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ridho Hamdiki (38), seorang ayah dari tiga anak warga Beurawe, Banda Aceh, merasa terpukul setelah anak bungsunya yang berusi
PERISTIWA
BANDA ACEH Menjelang pelaksanaan Khanduri Ramadhan 1447 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Ba
NASIONAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu mendukung upaya Presiden Prabowo Su
NASIONAL
BATAM Anak Buah Kapal (ABK) tugboat ASL Mega, Yusuf Tangkil (57), berhasil ditemukan selamat setelah terjebak selama tiga hari di dalam
PERISTIWA
BADUNG Personel Polsek Kuta Selatan menggelar apel patroli gabungan pada Sabtu (7/3/2026) malam sekitar pukul 22.50 WITA di Mako Polsek
NASIONAL