Air Terjun Silima Lima Tersisih dari Peta Wisata Tapanuli Selatan, Kini Menunggu Perhatian Pemerintah
TAPANULI SELATAN Keindahan Air Terjun Silima Lima di Desa Simaninggir, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini tam
Pariwisata
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeksekusi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor.
Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah putusan kasasinya berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (30/10).Baca Juga:
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara, resmi berkekuatan hukum tetap.
Anang menjelaskan, pelaksanaan eksekusi didasarkan pada putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 atas nama Terpidana Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis," jelas Anang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis tersebut menuai kritik publik karena dinilai terlalu ringan mengingat besarnya nilai kerugian negara.
Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Tak terima dengan vonis banding, Harvey mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, MA menolak permohonannya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, Harvey Moeis kini resmi menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Cibinong.
Eksekusi itu sekaligus menutup seluruh upaya hukum dalam kasus korupsi timah yang menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia.*
(kp/a008)
TAPANULI SELATAN Keindahan Air Terjun Silima Lima di Desa Simaninggir, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini tam
Pariwisata
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pesawat angkut Airbus A400M yang dimiliki TNI Angkatan Udara (AU) memiliki kemampu
Nasional
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik Sulaiman Harahap sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pro
Pemerintahan
JAKARTA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) terus mendorong kain ulo
Seni dan Budaya
TAPANULI SELATAN Kepala Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, diduga terlibat dalam praktik jualbeli kawasan hutan negara se
Peristiwa
BUNGO Seorang dosen wanita, Erni Yuniati (37) alias EY, ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan AlKausar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bung
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Personel Unit Pamwisata Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polresta Denpasar bergabung dengan personel wisata Polda Ba
Nasional
BEKASI Ratusan ahli waris almarhum Ganen Bin Nisan mendatangi kantor PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, Jalan Muara Tawar Segara Jay
Peristiwa
JAKARTA Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, menilai bahwa tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih rendah, terutama dalam men
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Deretan aset milik pasangan selebritas Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang sebelumnya disita negara dalam kasus korupsi timah kini
Entertainment