Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tak terima dengan vonis banding, Harvey mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, MA menolak permohonannya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, Harvey Moeis kini resmi menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Cibinong.
Eksekusi itu sekaligus menutup seluruh upaya hukum dalam kasus korupsi timah yang menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia.*
(kp/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.