DPR Desak Komdigi Bertindak usai Kasus Deepfake Vulgar Mahasiswi di Kalbar
JAKARTA Komisi I DPR RI menyesalkan kasus penyalahgunaan teknologi deepfake yang menyeret mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pont
NASIONAL
MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Nadia Purba (19), terdakwa kasus pencurian perhiasan di Hotel Danau Toba, Jalan Imam Bonjol, Medan Maimun.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusfrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (30/10/2025) petang.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.Baca Juga:
Hakim menyebut, tindakan terdakwa yang mencuri di lingkungan hotel telah meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik korban, sehingga menjadi hal yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tengah hamil.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara. Baik pihak terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada Minggu (1/6/2025). Terdakwa Nadia bersama kekasihnya Fahmi Rahmadyah (berkas terpisah) sedang berada di Diskotek The Cube, yang berada di area Hotel Danau Toba International.
Sekitar pukul 05.00 WIB, seorang petugas kebersihan menemukan sebuah dompet di bawah meja tempat mereka duduk. Fahmi mengaku dompet tersebut miliknya dan mengambilnya sebelum meninggalkan lokasi bersama Nadia.
Tak lama kemudian, keduanya kembali ke hotel dengan alasan ingin mengembalikan dompet kepada pemiliknya, Rentina Dewi Hartati, yang menginap di kamar 403. Namun setelah bel kamar ditekan, tidak ada respons dari dalam.
Mereka lalu menggunakan kartu akses kamar yang ditemukan di dalam dompet untuk membuka pintu. Bukannya mengembalikan barang, keduanya justru masuk tanpa izin dan mencuri sejumlah perhiasan dari tas korban.
Barang yang diambil berupa satu cincin emas, dua gelang berlian, dan satu kalung berlian senilai total Rp45 juta.
Aksi keduanya terekam jelas oleh kamera CCTV hotel, hingga akhirnya ditangkap polisi dan diproses hukum.
Hakim Yusfrihardi berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
JAKARTA Komisi I DPR RI menyesalkan kasus penyalahgunaan teknologi deepfake yang menyeret mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pont
NASIONAL
JAKARTA Polemik pertemuan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dengan peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI asal Kali
POLITIK
BANDA ACEH Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Ustaz Muharrir Asy&039ari mengajak umat Islam memperkuat ketakwaan, memperbanyak
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima delegasi perusahaan elektronik global Hisense di kediamannya, Kertanegara, Jakarta, Jumat (15
EKONOMI
KISARAN Kota Kisaran di Kabupaten Asahan ternyata memiliki sejarah panjang yang telah tercatat sejak awal abad ke19. Nama Kisaran dis
SENI DAN BUDAYA
PALANGKA RAYA Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras ancaman penyiraman air keras terhadap seorang jurnalis Mongabay Indonesia
PERISTIWA
PONTIANAK Kasus dugaan penyebaran foto deepfake vulgar mahasiswi yang dilakukan seorang mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontia
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (satgas) khus
POLITIK
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupate
NASIONAL
MINSK Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama ekonomi dengan Belarus melalui implementasi IndonesiaEurasian Economic Union F
EKONOMI