Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Kamis 8 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 8 Oktob
NASIONAL
MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Nadia Purba (19), terdakwa kasus pencurian perhiasan di Hotel Danau Toba, Jalan Imam Bonjol, Medan Maimun.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusfrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (30/10/2025) petang.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.Baca Juga:
Hakim menyebut, tindakan terdakwa yang mencuri di lingkungan hotel telah meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik korban, sehingga menjadi hal yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tengah hamil.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara. Baik pihak terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada Minggu (1/6/2025). Terdakwa Nadia bersama kekasihnya Fahmi Rahmadyah (berkas terpisah) sedang berada di Diskotek The Cube, yang berada di area Hotel Danau Toba International.
Sekitar pukul 05.00 WIB, seorang petugas kebersihan menemukan sebuah dompet di bawah meja tempat mereka duduk. Fahmi mengaku dompet tersebut miliknya dan mengambilnya sebelum meninggalkan lokasi bersama Nadia.
Tak lama kemudian, keduanya kembali ke hotel dengan alasan ingin mengembalikan dompet kepada pemiliknya, Rentina Dewi Hartati, yang menginap di kamar 403. Namun setelah bel kamar ditekan, tidak ada respons dari dalam.
Mereka lalu menggunakan kartu akses kamar yang ditemukan di dalam dompet untuk membuka pintu. Bukannya mengembalikan barang, keduanya justru masuk tanpa izin dan mencuri sejumlah perhiasan dari tas korban.
Barang yang diambil berupa satu cincin emas, dua gelang berlian, dan satu kalung berlian senilai total Rp45 juta.
Aksi keduanya terekam jelas oleh kamera CCTV hotel, hingga akhirnya ditangkap polisi dan diproses hukum.
Hakim Yusfrihardi berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 8 Oktob
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Kamis, 8 Oktober 2026. Hu
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Kamis, 8 Okto
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu pad
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Kamis, 8
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia Alan Pane, S.Tr BD, SH, CPA, menghadiri serah terima jabatan Badan Komunikasi RI yang digel
NASIONAL
JAKARTA Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memproses gugatan terkait sy
POLITIK
JAKARTA Pemohon perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, berencana mengadukan Komisi Pemilihan Um
POLITIK
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat upaya pencegahan stunting dengan melakukan pendampingan langsung terhadap keluarga berisiko
KESEHATAN