Prabowo Respons Dolar AS Menguat: Rakyat Desa Tidak Pakai Dolar
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto menanggapi kekhawatiran sebagian pihak terkait menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rup
EKONOMI
MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Nadia Purba (19), terdakwa kasus pencurian perhiasan di Hotel Danau Toba, Jalan Imam Bonjol, Medan Maimun.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusfrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (30/10/2025) petang.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.Baca Juga:
Hakim menyebut, tindakan terdakwa yang mencuri di lingkungan hotel telah meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik korban, sehingga menjadi hal yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tengah hamil.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara. Baik pihak terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada Minggu (1/6/2025). Terdakwa Nadia bersama kekasihnya Fahmi Rahmadyah (berkas terpisah) sedang berada di Diskotek The Cube, yang berada di area Hotel Danau Toba International.
Sekitar pukul 05.00 WIB, seorang petugas kebersihan menemukan sebuah dompet di bawah meja tempat mereka duduk. Fahmi mengaku dompet tersebut miliknya dan mengambilnya sebelum meninggalkan lokasi bersama Nadia.
Tak lama kemudian, keduanya kembali ke hotel dengan alasan ingin mengembalikan dompet kepada pemiliknya, Rentina Dewi Hartati, yang menginap di kamar 403. Namun setelah bel kamar ditekan, tidak ada respons dari dalam.
Mereka lalu menggunakan kartu akses kamar yang ditemukan di dalam dompet untuk membuka pintu. Bukannya mengembalikan barang, keduanya justru masuk tanpa izin dan mencuri sejumlah perhiasan dari tas korban.
Barang yang diambil berupa satu cincin emas, dua gelang berlian, dan satu kalung berlian senilai total Rp45 juta.
Aksi keduanya terekam jelas oleh kamera CCTV hotel, hingga akhirnya ditangkap polisi dan diproses hukum.
Hakim Yusfrihardi berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Setiap tindakan kriminal sekecil apa pun membawa konsekuensi hukum. Kami berharap terdakwa menyadari kesalahannya," tutup hakim.*
(M/006)
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto menanggapi kekhawatiran sebagian pihak terkait menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rup
EKONOMI
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto menyebut sejumlah komoditas pangan dan pupuk Indonesia kini banyak diminati negara lain di tengah gejola
EKONOMI
MEDAN Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mencatat sebanyak 1.017 warga Medan telah bekerja ke luar negeri sepanjang periode Janua
EKONOMI
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno bukanlah milik satu partai politik tertent
NASIONAL
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan lebih dari seribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluru
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendorong pemerintah memperkuat gerakan literasi digital secara masif hingga ke lingkunga
NASIONAL
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa peristiwa pembunuhan aktivis buruh Marsinah seharusnya tidak pernah terjadi di Indonesi
NASIONAL
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto menyebut sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih jatuh sakit hingga harus dirawat di rumah sakit akibat
NASIONAL
MEDAN Seorang pria berinisial HZ (26) yang disebut sebagai panglima geng motor NKB di Kota Medan ditangkap polisi saat hendak melakukan tr
HUKUM DAN KRIMINAL
BALIKPAPAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP
HUKUM DAN KRIMINAL