BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

PRESTICE, Terobosan Hukum Gubernur Bobby Nasution Dinilai Progresif dan Berkeadilan

Abyadi Siregar - Sabtu, 01 November 2025 19:37 WIB
PRESTICE, Terobosan Hukum Gubernur Bobby Nasution Dinilai Progresif dan Berkeadilan
Pengamat Hukum Surya Adinata. (foto: DISKOMINFO SUMUT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendapat apresiasi dari praktisi hukum dan masyarakat sipil sebagai terobosan hukum progresif dan transformatif.

Pengamat Hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata, menyatakan dukungannya terhadap program PRESTICE, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, inisiatif ini menunjukkan keberpihakan Pemerintah Provinsi Sumut terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga, khususnya kelompok masyarakat rentan.

Baca Juga:

"PRESTICE merupakan langkah nyata dalam mendorong keadilan substantif, bukan hanya prosedural. Pendekatan ini menempatkan keadilan restoratif sebagai jalan tengah yang manusiawi dan berkeadilan," kata Surya.

Program PRESTICE, lanjutnya, menjadi solusi strategis terhadap masalah over-kriminalisasi dan kepadatan lembaga pemasyarakatan yang kerap disebabkan perkara ringan.

Melalui mekanisme restorative justice, kasus pidana ringan maupun sengketa perdata masyarakat kurang mampu dapat diselesaikan secara proporsional, efisien, dan adil.

Pendekatan ini juga menekankan pemulihan hak dan kerugian korban, sekaligus mendorong pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku agar terhindar dari stigma dan proses litigasi yang panjang serta mahal.

Keberhasilan PRESTICE, menurut Surya, tidak lepas dari sinergi lembaga terkait seperti Kejaksaan Tinggi, Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham, serta dukungan LBH dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

"Program ini diharapkan diperkuat dan diperluas jangkauannya ke seluruh daerah di Sumut, sehingga akses keadilan dapat merata," ujarnya.

Meski demikian, Surya mengingatkan tantangan utama program ini adalah pemerataan pemahaman hukum dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk aparat Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, dan paralegal desa.

Integritas serta independensi mediator dari LBH maupun Posbakum juga harus dijaga agar program tidak disalahgunakan untuk kepentingan non-hukum.

Untuk menjamin keberlanjutan, Surya mendorong regulasi daerah yang mengikat, sistem monitoring dan evaluasi yang kuat, serta sosialisasi dan edukasi hukum masif hingga ke pelosok desa.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PSMS Medan Gagal Raih Kemenangan, Gubernur Sumut: Kekalahan Bukan Akhir Segalanya
Bangga! Siswa Binjai Terpilih Jadi Delegasi Indonesia di IJSO 2025 Rusia
Transaksi Judol ASN dan Non ASN di Sumut Capai Rp2,1 Miliar!
Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Diskotik di Medan, 13 Pengunjung Positif Narkoba!
Roy Suryo Tak Khawatir Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Togap Simangunsong Resmi Purna Tugas, Bobby Nasution: Terima Kasih Sudah Membantu Kami
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru