"Masih kita dalami. Tunggu hasil gelar perkara untuk memastikan peran dan kronologinya," kata Alfret.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, untuk penanganan kode etik terhadap Aipda AGM.
Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa pada 2023, ketika dua anggota Polresta Bandar Lampung terbukti bersalah mencurimobil Honda Brio di Mal Boemi Kedaton dan dijatuhi hukuman satu hingga satu setengah tahun penjara.
Kombes Alfret menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan.
"Kalau masih melanggar, berarti siap dengan risikonya. Tidak ada pemaaf," tegas Alfret.
Penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik, sebagai bentuk komitmen Polresta Bandar Lampung menjaga integritas institusi.*