Mau Ajukan KUR BSI 2026 Rp50 Juta? Segini Angsuran per Bulan hingga 5 Tahun
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2026 menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, ke
EKONOMI
NTT – Paulus Pende alias Adi (38), seorang penyandang disabilitas, meninggal dunia akibat dianiaya oknum polisi, Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), di Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi berencana melakukan autopsi jenazah korban pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 09.00 WIT untuk memastikan penyebab kematian.
Proses autopsi telah mendapat persetujuan keluarga korban.Baca Juga:
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menjelaskan autopsi akan dilakukan oleh Tim Biddokkes Polda NTT.
"Ahli hanya ada di Biddokkes Polda NTT yang akan melakukan tindakan autopsi sehingga memperjelas kondisi korban yang menyebabkan kematian," kata AKBP Joni, Jumat (31/10/2025).
Sementara itu, Bripda Oschar saat ini telah ditahan Polres Ende. Ia terancam dipecat atau mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
Secara pidana, Bripda Oschar dijerat Pasal 335 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sosok Bripda Oschar
Bripda Oschar diketahui berteman dengan korban Paulus Pende. Sebelum kejadian, ia pernah melakukan pelanggaran etik dan profesi Polri serta sudah dijatuhi sanksi.
Saat penganiayaan terjadi, ia masih dalam pengawasan institusi. Kapolres menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, mulai dari hukuman ringan hingga PTDH.
Penganiayaan Terjadi di Tiga Lokasi
Penganiayaan terhadap Adi terjadi pada Rabu (29/10/2025) malam di tiga lokasi berbeda:
Lokasi pertama: Rumah Tarsisius Tura di Jalan Prof W Z Yohanes. Bripda Oschar memukul pipi korban hingga terjatuh karena kesal merasa dihina saat acara baptis. Saat itu, pelaku dipengaruhi minuman keras jenis moke.
Lokasi kedua: Pinggir jalan depan rumah singgah ODGJ Samaria. Oschar kembali memukul korban di atas sepeda motor dan mengambil parang milik korban yang kemudian dibuang ke belakang.
Lokasi ketiga: Lorong samping pangkas rambut di Jalan Prof W Z Yohanes. Pelaku memukul wajah korban berulang kali hingga posisi korban tersungkur, sebelum akhirnya dihentikan oleh seorang warga.
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2026 menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, ke
EKONOMI
JAKARTA Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah sengaja menghalangi kedua putrinya, Thalia dan Thania Onsu, untuk b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 disepakati menjadi salah satu anggaran terbesar dalam sejarah Indonesia. Bela
EKONOMI
MEDAN Banjir masih menjadi persoalan yang dikeluhkan warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang. Tahun lalu, air bercampur lumpu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 20162019 Muhadjir Effendy buka suara mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan ij
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap adanya yayasan yang meminta setoran kepada mitra pengelola Satuan Pelayana
NASIONAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung mengungkap salah satu peran Wantimpres dalam pemerintahan Presiden
POLITIK
MEDAN Keluarga Besar Satuan Tugas Pengurus Daerah II Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNIPolri (
NASIONAL
OlehIja SuntanaSECARA sederhana, nasihat dan kritik sering kali diperlakukan sebagai sesuatu yang sama. Namun, secara epistemik, moral, dan
OPINI